Tragedi Berulang Tenggelamnya TKI di Johor

Ilustrasi para TKI.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Fakta TKI ilegal yang tenggelam dihantam gelombang laut di perairan Johor menuju perairan Batam menjadi catatan kelam yang berulang sepanjang tahun. Keberulangan terjadi sebelum, sesaat, dan sesudah Idul Fitri, Idul Adha, dan Tahun Baru ketika TKI ingin memeriahkan hari besar itu bersama keluarga di daerah asal.

Pilihan kepulangan TKI menggunakan jalur ilegal disebabkan mereka tidak memiliki paspor untuk pulang ke Indonesia. Hal ini dikarenakan paspornya dibawa majikan, dibuang, dan dirusak untuk menutupi overstayers selama bekerja di Malaysia yang tidak memiliki visa izin tinggal. Mereka telah ditipu dan melibatkan diri dengan sindikat penyelundupan manusia melalui bayaran antara RM 800 – RM 1.500 (RM 1= Rp. 3.500) atas janji jaminan keamanan, setelah sebelumnya mereka berhari-hari berada di hutan menunggu kapal bot penjemput ilegal dari perairan Batam.  

Hampir setiap negara mengalami fenomena migrasi untuk bekerja dan menetap pada negara tertentu dan merupakan hak warga negara yang dilindungi. Hal ini terjadi ketika negara asal belum mampu memberikan lapangan pekerjaan yang layak demi kelangsungan hidupnya. Pola migrasi ini, dalam konteks Indonesia yang memiliki karakter sebagai negara penyedia tenaga kerja bagi negara-negara sekitar yang ekonominya lebih kaya.

Berbagai cara ditempuh oleh WNI baik sebagai TKI legal, semi legal, dan ilegal.  Pilihan sebagai TKI legal sudah jelas, mereka memiliki kelengkapan persyaratan administrasi yang telah disetujui oleh negara pengirim dan negara penerima. Krusialnya menjadi TKI semi legal, dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan keimigrasian, WNI diselinapkan atau menyelinapkan diri sebagai turis ke luar negeri. Padahal tujuan utamanya untuk bekerja yang tidak memiliki visa izin tinggal, implikasinya overstayers. Lebih naif, pilihan itu sebagai TKI ilegal, dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan perbatasan. WNI tanpa dokumen paspor melintasi negara menggunakan moda transportasi laut ilegal.

Terjadinya TKI bermasalah di luar negeri berimplikasi terhadap kewibawaan Indonesia di mata negara penerima.  Kewibawaan ini mengganggu hubungan bilateral, serta Indonesia mendapat label sebagai negara penyedia “babu bermasalah” bagi negara penerima. Dengan banyaknya TKI bermasalah, sudah tidak pantas lagi pemerintah menyanjung TKI sebagai pahlawan devisa, karena sangat lemahnya kehadiran pemerintah dalam mencegah pengiriman TKI bermasalah.

Beranjak dari akar permasalahan pengiriman WNI sebagai TKI semi legal, berdampak melanggar ketentuan keimigrasian negara penerima yang memanfaatkan visa turis tidak sesuai dengan peruntukannya. Lemahnya pengawasan keimigrasian pada embarkasi internasional, telah dimanfaatkan oleh sindikat penyelundupan manusia untuk menyelinapkan WNI sebagai turis.

Para pemangku beralasan melanggar HAM jika menghambat seseorang ke luar negeri, memang bisa dibenarkan, tapi hanya pada satu sisi.  Namun di sisi lain, ketika WNI tersebut menjadi TKI bermasalah di luar negeri, maukah para pemangku disebut sebagai pelanggar HAM ketika lalai dalam  menjunjung tinggi HAM terkait hak keamanan WNI yang diabaikan? Para pemangku sering beralasan ambigu dalam menyelaraskan kedua hak tersebut. Padahal hati nuraninya memahami betul dampak negatifnya di luar negeri.

Indikasi menyelinapkan WNI menjadi TKI di luar negeri pada area embarkasi internasional sudah jelas, seperti antara lain:
1. WNI memiliki paspor hijau yang masih baru atau paspor lama namun dijumpai stempel imigrasi hampir setiap bulan berturut-turut.
2. WNI tidak memiliki tujuan yang jelas selama di luar negeri.
3. WNI tidak memiliki ketersediaan uang jika beralasan menjadi turis.
4. Keberangkatan WNI secara berkelompok, lebih dari satu orang, dan ada orang yang memandu.

Kejelasan indikasi ini, tentunya sudah bisa dipahami oleh para pemangku untuk melakukan upaya preventif dalam mengubah regulasi. Terciptanya regulasi baru yang komprehensif dari para pemangku pada area embarkasi internasional baik bandara maupun pelabuhan internasional, merupakan payung HAM untuk menghambat WNI yang akan menyelinapkan diri maupun diselinapkan sebagai TKI.

Disamping itu, regulasi tersebut harus memberikan saluran yang adil, bermoral, dan bermartabat untuk menghindari ambigu dalam mengharmonikan hak WNI untuk bermigrasi dan hak melindungi keamanan WNI yang rentan sebagai korban kejahatan di luar negeri. (Tulisan ini dikirim oleh Endro Sulaksono, mahasiswa program Doktoral Ilmu Kepolisian, Jakarta)