Pemerintah Perlu Bentuk Badan Khusus Penyelenggara Haji

Jemaah haji di Mekah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arinto

VIVA.co.id – Untuk kesekian kalinya citra Kementerian Agama (Kemenag) rusak di mata publik tersandung pengelolaan haji yang masih amburadul. Tentunya runtutan kejadian demi kejadian yang memalukan ini membuat masyarakat semakin menilai Kemenag tidak profesional dalam bekerja, termasuk mengurusi masalah haji.

Kasus paling baru adalah biro travel yang memberangkatkan sebagian dari 177 calon jemaah haji Indonesia dengan menggunakan paspor Filipina. Tidak tanggung-tanggung, kasus ini malah melibatkan perusahaan milik adik kandung Direktur Jenderal Pendidkan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama, Kamarudin Amin, dengan perusahaan PT Aulad Amin.

Terang saja kejadian ini mendapat respon dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ade Komarudin yang meminta Komisi VIII untuk menindaklanjuti kejadian yang telah membuat heboh ini. Dan Kementerian Agama diminta tidak perlu ragu untuk menindak tegas.

Kementerian Agama memang harus serius melihat kasus yang terjadi dalam upaya pembenahan diri. Tentunya Kemenag jangan hanya fokus terhadap biro yang memberangkatkan 177 calon jemaah haji ini belaka. Lebih dari itu, Kemenag juga harus menertibkan semua travel lain yang tidak terdaftar, atau yang terdaftar namun masih menginduk kepada travel yang resmi untuk ditertibkan agar tidak merugikan masyarakat.

Tindakan hukum yang tegas perlu dilakukan, karena yang dikorbankan adalah masyarakat yang sangat mungkin telah lama mempersiapkan rencana perjalanan suci dalam menunaikan rukun Islam ke 5 tersebut. Bayangkan jika mereka harus menabung 10 ribu sampai 20 ribu per hari untuk bisa naik haji, tapi kenyataannya malah menjadi korban dari ketidakbecusan pengelolaan yang dilakukan.

Sepertinya pemerintah perlu membentuk badan baru untuk pengurusan haji seperti yang pernah diusulkan oleh Komisi VIII DPR RI dan tertuang di RUU Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sampai saat ini masih belum mendapatkan respon dari pemerintah. Harapannya, Kemenag dapat lebih fokus membenahi masalah keagamaan saja yang memiliki kompleksitas permasalahan yang sangat tinggi. Jadi, tidak perlu lagi direpotkan mengurusi pelaksanaan ibadah haji. Cukuplah Kemenag hanya pada aspek pengawasan haji saja.

Dengan pembentukan badan khusus, pengelolaan haji diharapkan dapat jauh lebih baik.  Berlangsung secara profesional dan transparan. Jemaah haji dapat lebih fokus menjalankan ibadah dengan baik tanpa terbebani dengan masalah-masalah yang sering terjadi seperti selama ini.

Semoga ke depan kita tidak mendengar lagi adanya permasalahan yang melanda pengelolaan haji di negeri ini. Niat suci masyarakat yang ingin melakukan ibadah haji jangan pula dikotori oleh tangan-tangan kotor yang selalu berlindung di balik kepentingan tertentu dan jamaah yang selalu menjadi korban. (Tulisan ini dikirim oleh Chepy Aprianto, mahasiswa Pasca Sarjana Univ. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta)