Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?
- Dok. Istimewa
VIVA – Ada kisah menarik yang melibatkan seseorang yang nama besarnya tercatat sepanjang masa. Kisah masyhur ini ditulis dalam kitab Hilyatul Awliya, karya Ahmad bin ‘Abdillah al-Ashbahani.
Alkisah, suatu ketika sepupu Rasulullah SAW, sayidina Ali bin Abi Thalib, pernah kehilangan baju besi kesayangannya. Beberapa hari kemudian, tanpa sengaja, sewaktu mengunjungi pasar, Ali yang waktu itu sudah jadi khalifah, melihat baju besinya sedang dijajakan pedagang yahudi.
Tentu saja Ali terperanjat. Ia yakin bahwa yang sedang ditawar-tawarkan itu, baju besi kesayangannya. Maka tanpa buang waktu, Ali menghampiri si pedagang Yahudi tadi. “Ini baju besiku yang beberapa hari lalu terjatuh dari untaku. Bagaimana ceritanya bisa ada di tanganmu? ”
Serta merta, Yahudi ini membantah. Ia ngotot mengatakan itu baju besi miliknya. Terjadilah perdebatan. Sampai singkat cerita, akhirnya, Ali dan Yahudi tadi bersepakat meminta keadilan di depan Mahkamah Pengadilan.
Source : Pixabay
Syahdan, yang kala itu menjadi hakim adalah Syuraih. Ketika sidang digelar. Ali berkata, Wahai hakim ini baju besiku yang terjatuh. Lalu orang Yahudi ini mengambilnya.”
Syuraih lantas bertanya lagi, “Bagaimana menurutmu, wahai fulan bin fulan?”
Yahudi tersebut berkata, “Bukan! Baju besi ini milikku.”
Syuraih berkata, “Demi Allah, jika kamu benar wahai ‘Amirul Mukminin, dan baju besi ini adalah baju besimu, hadirkanlah dua orang saksi.
Lalu tak seberapa lama kemudian, Ali memanggil dua saksi. Saksi yang pertama diterima keterangannya. Saksi kedua ditolak hakim.
Lalu hakim berkata, Aku tidak meragukan kejujuranmu, wahai Amirul Mu’minin, akan tetapi engkau tetap harus mendatangkan dua saksi yang bisa bersaksi bahwa baju besi itu milikmu.”
Ali pun berencana mendatangkan anaknya, Hasan, sebagai saksi. Syuraih menjawab bahwa menjadikan anak sebagai saksi dalam persidangan adalah hal yang dilarang. Ali meyakinkan hakim bahwa Hasan orang yang bisa dipercaya dan ia sangat mengenal baju besi ayahnya. Tapi Syuraih tetap tegas menolak.
Selain Hasan, Ali tak punya saksi lain.
Akhirul kalam, Ali pun rela melepas baju besi kesayangannya. “Ambil saja,” kata Ali kepada orang tersebut, disebabkan Ali tak punya saksi. khalas. Selesai. Ali beranjak.
Yahudi itu terkejut atas sikap Ali. Ia tak menyangka kalau Ali akan begitu tiba-tiba mengikhlaskan baju besinya. Bukankah Ali seorang khalifah perkasa dan sangat berpengaruh? Bukankah Ali dikenal sebagai orang tangguh yang tak gampang menyerah?
Akhirnya, orang Yahudi tadi, di depan Hakim, berkata kepada Ali, “Engkau benar! Aku bersaksi bahwa baju besi itu adalah milikmu, wahai Amirul Mukminin.” Ia mengembalikan baju besi itu.
Singkat cerita, atas peristiwa itu Yahudi tadi masuk islam.
Kisah ini menurut saya luar biasa. Tak terbayangkan, bagaimana jika dulu, Ali yang khalifah berpengaruh, memilih cara paksa untuk merampas baju besi dari tangan si Yahudi? Dan ia punya power untuk itu.
Atau paling lunak, bisa dibayangkan bagaimana jadinya, jika Ali melakukan penggalangan opini sebagai strategi untuk menyudutkan si Yahudi? Toh ia seorang khalifah, sahabat Rasul yang terpuji. Se jazirah arab, pasti lebih percaya kepadanya daripada kepada Yahudi itu.