Dilema PMK Nomor 148 bagi Masyarakat Batam

Gedung BP Batam
Sumber :

VIVA.co.id – Persoalan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148 ternyata masih belum selesai sampai saat ini. Setelah dilakukannya rapat tertutup antara Menko Perekonomian dan beberapa menteri lainnya dengan para stake holder dan pimpinan BP Batam pada 15 November 2016  di Hotel Swissbell Batam, yang berujung pada satu pernyataan lisan dari Menko Perekonomian, kenaikan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) ditunda untuk sementara waktu.

Kemudian disusul dengan surat tertulis yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, tertanggal 16 November 2016, yang ditujukan kepada Kepala BP Batam, untuk menunda pemberlakuan tarif baru yang tertuang dalam Perka BP Batam No 19, memberikan angin segar bagi masyarakat Kota Batam yang akan membawa dampak positif bagi perekonomian kota Batam.

Akan tetapi hal tersebut justru menjadi buah si malakama bagi masyarakat Kota Batam. Hal ini dikarenakan surat yang dikeluarkan Kementerian tersebut justru berujung pada nota dinas yang dikeluarkan BP Batam kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nomor 226/A3.4/11/2016 tertanggal 18 November 2016, untuk menghentikan pelayanan di PTSP sementara waktu sampai batas yang tidak ditentukan.

Ini menjadi mimpi buruk jilid 2 bagi masyarakat Kota Batam. Di mana segala pelayanan perizinan tidak dapat berjalan sama sekali. Bagaimana jika masyarakat dihadapkan dengan kebutuhan untuk segera membayarkan UWTO-nya yang sudah jatuh tempo karena didesak oleh bank pemberi kredit yang belum lunas? Bagaimana apabila masyarakat harus segera menjual rumahnya dikarenakan anaknya harus melanjutkan pendidikan, tapi pelayanan terhenti seperti saat ini?

Dan yang paling ironis lagi, bagaimana jika masyarakat dalam keadaan terdesak harus segera menjual rumahnya karena salah satu anggota keluarga sedang sakit dan membutuhkan biaya yang besar. Sementara pelayanan terhenti seperti saat ini, sampai waktu yang tidak dapat ditentukan? Belum lagi masyarakat dihadapkan dengan peraturan yang berubah-ubah dari waktu ke waktu. Dan yang lebih anehnya, seolah menutup mata tentang asas Non Retroaktif dalam hukum, BP menetapkan peraturan yang baru terhadap berkas yang sudah diterima di loket atau berlaku surut.