DPR VS KPK, Ayo Bersama Berantas Korupsi!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

Dalam Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 disebutkan bahwa KPK adalah lembaga independen yang bebas pengaruh dari kekuasaan manapun. Sementara tugas, wewenang dan kewajiban KPK tersurat dalam Bab II Pasal 6 hingga Pasal 15, yakni berkoordinasi dengan instansi terkait (penegak hukum lainnya), supervisi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hingga besaran kerugian negara minimal Rp1 miliar. Tapi kini, banyak hal terjadi tak sesuai yang seharusnya dalam undang-undang hingga kerap menimbulkan tanda tanya publik luas.

Banyak kasus-kasus besar di KPK yang belum dan atau lamban diproses secara hukum, yang artinya KPK telah melakukan tebang pilih terhadap kasus-kasus korupsi. Padahal, seharusnya KPK gesit, trengginas dan transparan sesuai harapan rakyat yang makin muak terhadap korupsi yang banyak dilakukan para elite dan penguasa di Jakarta hingga pelosok daerah. “Apakah artinya KPK telah melakukan pengkhianatan terhadap TAP MPR RI dan undang-undang yang lahir dari tuntutan rakyat?" kecam Marthen.

Perjalanan KPK selama ini, lanjut dia, sudah cukup baik dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan banyaknya koruptor yang ditangkap, diadili dan dipenjarakan. Namun seharusnya, KPK lebih perkuat sisi pencegahan dan pendidikan publik sehingga mampu menumbuhkan budaya anti korupsi ke seluruh lapisan masyarakat.

Terkait perseteruan KPK dengan Pansus Hak Angket DPR, Aktivis ‘98 yang bekerja sebagai advokat di Jakarta tersebut, melihat ada disharmoni antara KPK dengan Komisi III DPR RI, sehingga tarik menarik dan adu kuat kepentinganlah yang berada di atas permukaan. Seolah-olah KPK merasa dizalimi oleh DPR melalui hak angketnya.

Sementara DPR RI merasa bahwa KPK harus dievaluasi guna memperkuat kelembagaan sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Seandainya semua bersatu padu gotong royong memberantas korupsi, mungkin masa depan koruptor di Indonesia akan habis dan NKRI akan sejahtera. Ayo KPK, jangan tebang pilih berantas korupsi! Ayo DPR RI, lepaskan kepentingan politik, mari ciptakan KPK yang kuat dan berintegritas. Demi NKRI, berani jujur, hebat!" pungkas Marthen Siwabessy. (Tulisan ini dikirim oleh Ricky Tamba)