KPK Pastikan Alih Status Pegawai Tak Seperti Rekrutmen ASN

Pegawai KPK Tolak Revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mekanisme peralihan status pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak sama dengan rekrutmen ASN pada umumnya yang salah satunya mensyaratkan usia maksimal 35 tahun.

Petinggi KPK Alex Marwata Sudah Diperiksa Dewas soal Mutasi ASN di Kementan RI, Ini Hasilnya

Baca Juga: Dinyatakan Positif COVID-19, Begini Kondisi Donald Trump

Hal ini lantaran peralihan status pegawai KPK merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Pimpin Apel Pagi di Gedung Sate, Sekda Herman Ajak ASN Jabar Kerja Berorientasi Outcome

"Alih status sebagai konsekuensi UU KPK, maka ketentuan alih status tersebut tak mengikuti ketentuan normatif proses seleksi PNS seperti yang diketahui rekrutmen awal PNS ada batas usia 35 tahun, tapi peraturan pemerintah itu alih status dari KPK jadi ASN, bukan rekrutmen," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantor KPK, kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2020.

Alex, biasanya Alexander Marwata disapa, mengatakan, Peraturan Komisi mengenai mekanisme alih status saat ini sedang disusun oleh internal KPK. Penyusunan instrumen itu, klaim Alex melibatkan perwakilan pegawai. 

Menpan-RB Sebut Calon Kepala Daerah Tak Bisa Jual Janji Angkat ASN

"Tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur dengan peraturan KPK. Saat ini di internal KPK masih proses pembahasan, dan akan melibatkan berbagi pihak baik di internal KPK termasuk pegawai. Jadi Peraturan Komisi masih dalam proses pembahasan. Kita libatkan termasuk perwakilan dari pegawai KPK," katanya.

Selain tidak mengikuti ketentuan usia maksimal 35 tahun, Alex berjanji dalam aturan mekanisme alih status itu, pihaknya akan mengutamakan pegawai tidak tetap untuk beralih status. Setelah mekanisme alih status, nantinya pegawai KPK akan terdiri dari PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan PNS yang dipekerjakan.

Peralihan status ini tak berlaku bagi pegawai yang dipekerjakan yang berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan karena telah berstatus ASN.

"Tentu tak ada alih status untuk mereka," ujarnya. 

Sementara soal gaji dan tunjangan, lanjut Alex, saat ini Biro SDM KPK sedang membahas rancangan Peraturan Presiden mengenai hal tersebut. Sejalan dengan itu, KPK kata dia telah menyiapkan MoU dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait peningkatan kapabilitas pegawai KPK melalui pendidikan dan pelatihan untuk pengisian jabatan dan struktural.

"Kami rencanakan 6 Oktober itu tanda tangan antara pimpinan KPK dengan Lembaga Administrasi Negara," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya