Peringatan Dini: Upaya Pengurangan Risiko Bencana
- vstory
VIVA – Kedatangan bencana alam selalu diiringi dengan daya destruktif (penghancur), mulai dari skala kecil hingga skala besar. Daya destruktif tersebut tentu saja memberikan dampak bagi kehidupan manusia, dan umumnya berupa dampak negatif seperti korban jiwa, gangguan kesehatan dan mental, serta kerugian ekonomi.
Guna meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh terjadinya bencana alam dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam, maka diperlukan serangkaian upaya mulai dari penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko menimbulkan bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi, atau yang lebih dikenal sebagai penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat berupa upaya mitigasi bencana.
Dewasa ini, tingkat kesadaran masyarakat terhadap bencana, sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai meningkat. Peningkatan kesadaran terhadap bencana ini diindikasikan dari meningkatnya kegiatan-kegiatan mitigasi bencana yang dilakukan oleh masyarakat seperti simulasi tanggap bencana, safety induction di tempat-tempat kritis (area tambang, gedung-gedung tinggi), tersedianya crisis center di destinasi wisata dan sebagainya.
Istilah mitigasi bencana pun semakin familier dan sering digunakan dalam percakapan masyarakat. Mitigasi bencana sendiri merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi atau memperkecil risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Ulum, 2014).
Sebenarnya selain upaya mitigasi bencana, terdapat upaya lain dari penyelenggaraan penanggulangan bencana. Hanya saja upaya ini belum familier bagi masyarakat awam, hanya pihak-pihak berwenang dan pihak-pihak terkait (technical side) saja yang mengenal. Upaya yang dimaksud adalah peringatan dini atau early warning.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menjelaskan bahwa peringatan dini merupakan serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
Peringatan dini tersebut dilakukan sebagai dasar pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat, yang terdiri dari: (a) Pengamatan gejala bencana; (b) Analisis hasil pengamatan gejala bencana; (c) Pengambilan keputusan oleh pihak berwenang; (d) Penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana; dan (e) Pengambilan tindakan oleh masyarakat. Kelima kegiatan sebelumnya dapat disederhanakan menjadi 2 (dua) bagian utama yaitu bagian hulu yang merupakan upaya-upaya pengemasan data menjadi informasi yang tepat (poin a sampai c), dan bagian hilir yang merupakan upaya-upaya penyampaian informasi kepada masyarakat secara cepat (poin d dan e).