Ketua DPP PPP Ditangkap

Emron Pangkapi Ajukan Peninjauan Kembali

VIVAnews - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Emron Pangkapi telah mendaftarkan peninjauan kembali atas kasus korupsi yang melilitnya. Emron adalah terpidana kasus rekayasa Kredit Usaha Tani (KUT) tahun 1998-1999.

Menurut pengacara Emron, Dharma Sutomo, sidang perdana permohonan PK kasus rekayasa Kredit Usaha Tani (KUT) itu akan digelar pada Senin 4 Mei 2009 di Pengadilan Negeri Sungailiat Bangka Belitung.

"Ada dua pertimbangan utama kami mengajukan PK," kata Dharma saat dihubungi VIVAnews, Kamis 30 April 2009. Pertama, Dharma menilai hakim tingkat kasasi melakukan kekhilafan dalam penerapan hakim.
 
Pada tingkat banding, sambungnya, kliennya sudah dibebaskan murni sehingga tidak boleh diajukan kasasi. "Ini menurut KUHP. Tapi hakim menafsirkan lain."

Kedua, ujar Dharma, jaksa melawati batas waktu pengajuan kasasi. "Kasasi itu ada limitnya,  14 hari sejak putusan pengadilan."

Dharma menyatakan fakta membuktikan putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung keluar pada 24 juli 2006. Tapi, kata dia, jaksa baru mengajukan kasasi pada 10 Agustus 2006. "Berdasarkan hukum, kalau sudah lewat 14 hari, jaksa atau terdakwa dianggap menerima putusan."

Emron ditangkap Kejaksaan Agung pada Minggu dinihari dalam kasus penggelapan kredit KUT. Menurut Jaksa Agung Pidana Khusus Marwan Effendy, Emron selalu mengemplang setiap kali jaksa akan mengeksekusinya.

"Kasusnya tidak besar. Hanya 6 bulan penjara karena telah merugikan negara 20 juta," kata Marwan. "Coba dia taat hukum dari dulu, sudah bebas dia."

Mortir Hamas Gempur Rafah, Nyaris Selusin Tentara Israel Sekarat
Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Papua dihadiri oleh TNI AL, Muspida Provinsi Papua dan Kota Jayapura.

BI Sediakan Rp13 Miliar Kas Keliling di 5 Pulau Terluar Papua

Bank Indonesia Provinsi Papua bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut menyelenggarakan Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Papua tahun 2024. 

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024