Dugaan Korupsi Depkumham

Romli Diduga Nikmati Rp 1 Miliar

VIVAnews -Jaksa menilai mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita menikmati dana dari biaya akses sistim administrasi badan hukum atau sisminbakum. Jumlahnya mencapai Rp 1 miliar.

Demikian disampaikan Jaksa Fadil Zumhana saat membacakan dakwaan atas Romli dalam perkara dugaan korupsi sisminbakum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Mei 2009.

"Dana sisminbakum yang ditarik dari masyarakat saat Romli menjabat sebagai Dirjen AHU mencapai Rp 31 miliar," jelas Fadil.

Jaksa menjerat Romli dengan pasal pemerasan karena Jaksa menilai Romli mewajibkan seluruh advokat membayar biaya sisminbakum.

Selain itu, dalam dakwaan, Jaksa juga menyebutkan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesudibjo bersama Romli meneken drat kerja sama proyek sisminbakum. Dalam draft tersebut diatur soal pembagian dana sisminbakum antara Depkumham dan PT Sarana Rekatama masing-masing 10:90.

Ditemui usai sidang, Romli menyatakan peran saksi mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono sudah jelas dalam dakwaan. Apakah dia (Yusril) harus jadi tersangka?
"Tanya saja sama Jaksa Agung."

Terkait soal uang Rp 1 miliar, Romli membantah. "Saya tidak pernah melihat dan saya tidak terima," kata Guru Besar Universitas Padjadjaran itu.

Top Trending: Kiai Rela Serahkan Istrinya ke Oknum Habib Hingga Patung Liberty Berguncang
Rizky Febian dan Mahalini dalam upacara adat Mepamit

Suvenir Bahan Bangunan-Foto Rontgen, Kocaknya Rencana Pernikahan Rizky Febian yang Dirancang Sule

Kebahagiaan tengah dirasakan oleh keluarga besar Rizky Febian yang akan segera menikah dengan Mahalini Raharja. Sule sebagai ayah juga merasa sangat senang.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024