Usai Susi Izinkan Cantrang, Pukat Harimau Justru Merajalela

Nelayan tradisional menarik pukat darat atau cantrang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VIVA – Kepolisian mendapati laporan terkait meningkatnya penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat harimau oleh nelayan. Laporan ini diduga karena nelayan salah mengartikan keputusan memperpanjang penggunaan alat tangkap cantrang.

Tangkap Ikan di Perairan Kalbar, Dua Kapal Cantrang Dibakar Nelayan

"Sekarang banyak laporan soal pukat harimau," kata Kakor Polairud Baharkam Polri, Irjen Pol Muhamad Chairul Noor Alamsyah, di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis 25 Januari 2018.

Menurut dia, banyaknya penggunaan pukat harimau kemungkinan karena nelayan salah  mengartikan kebijakan perpanjangan cantrang yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Di Depan Nelayan, Menteri Trenggono Tegaskan Cantrang Dilarang

"Mungkin karena ada kebijaksanaan kemarin, pertemuan itu (demo nelayan di Istana), lalu disalahartikan," ujar Chairul.

Ia menambahkan, larangan melakukan penegakan hukum kepada nelayan yang menggunakan cantrang berlaku seluruh Indonesia. Peraturan ini sambil menunggu peraturan baru mengenai alat tangkap cantrang.

Menteri Trenggono Masih Kaji Permen Izin Penggunaan Cantrang

"TR (telegram rahasia) itu pelarangan anggota melakukan tindakan kepolisian sementara, tunggu peraturan baru. Sama seluruhnya itu TR kepala Baharkam bunyinya begitu," katanya.

Menurutnya, tindakan yang dapat dilakukan jajaran Polri saat ini hanya sebatas menegur dan memberikan imbauan kepada nelayan yang masih menggunakan cantrang.

Chairul pun membantah pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap tiga kapal motor lantaran cantrang di Sumenep, Jawa Timur belum lama ini.

Dia menegaskan, penegakan hukum terhadap Kapal Motor (KM) Harapan Jaya, KM Jasa Mulya, dan KM Mataran dilakukan lantaran ketiganya tidak memiliki izin untuk melaut.

Lanjut dia, Direktorat Polairud Polda Jawa Timur pun telah memberi teguran dan meminta ketiga kapal untuk melengkapi surat izin. Bahkan, dia menambahkan, ketiga kapal sudah dibebaskan.

"Bukan masalah cantrang, yang ditangkap itu masalah izin, enggak ada izin semua. Jadi, kapal itu melaut tidak ada izin sama sekali, jadi bukan masalah cantrang. Kalau cantrang ada pasal cantrang," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengizinkan lagi nelayan memakai cantrang. Kebijakan Susi ini disambut gembira para pendemo di depan Istana Merdeka, Jakarta.

"Untuk cantrang kami memutuskan untuk memperpanjang sampai pengalihan selesai dan kami akan membentuk tim khusus guna memastikan pengalihan yang besar itu bisa selesai dalam jangka secepatnya," kata Susi.

Menurut Susi, perpanjangan itu berlangsung hingga waktu pengalihan dari cantrang ke alat tangkap lain selesai. Adapun pemberian izin penggunaan cantrang tersebut hanya sebatas di perairan pantai utara Jawa.

Susi menegaskan tidak mencabut peraturan menteri terkait pelarangan cantrang, tapi hanya menambah masa waktu peralihan dari cantrang ke alat tangkap lain para nelayan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya