OJK Tegaskan Polis AXA Life Beralih ke AXA Financial

Asuransi AXA Financial
Sumber :
  • AXA Financial

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT AXA Life merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI). Aksi koorporasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan di UU 40/2014 tentang Perasuransian.

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi WanaArtha Life

Sebagai informasi, National Mutual International Pty. Ltd. sebagai pemegang saham pengendali PT AFI dan PT ALI, wajib mengikuti ketentuan single presence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu.

Terkait dengan ketentuan tersebut, PT AFI dan PT ALI telah mengajukan permohonan merger kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017.

OJK: Pertumbuhan Industri Asuransi 2023 Perlu Didukung Relaksasi

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo menjabarkan, sebagai akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari PT ALI, telah beralih sesuai ketentuan hukum kepada PT AFI. 

"Seluruh pemegang saham PT ALI juga menjadi pemegang saham PT AFI," ujar Anto dikutip dari keterangan resminya, Senin, 5 Februari 2018. 

Industri Asuransi Optimistis Resesi Global 2023 Bakal Ciptakan Peluang Jangka Panjang

Lebih lanjut menurutnya, terkait dengan pengalihan kontrak asuransi, PT ALI telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis dan terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara PT ALI dan pemegang polis beralih kepada PT AFI.  

"Serta tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik PT ALI sebagai akibat dari penggabungan tersebut.

Proses penggabungan PT ALI ke dalam PT AFI juga tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia. Yang terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya