443 Ribu Pemegang Polis AXA Life Pindah ke AXA Financial

Axa Life Secured Payment
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan memastikan pencabutan izin operasional Asuransi Jiwa AXA Life Indonesia dalam rangka merger yang dilakukan AXA Financial Indonesia tidak akan merugikan konsumen atau pemegang polis. 

OJK: Pertumbuhan Industri Asuransi 2023 Perlu Didukung Relaksasi

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Anggar B Nuraini, mengungkapkan, ada 443 ribu pemegang polis yang akan dialihkan dari AXA Life ke AXA Financial. Peralihan tersebut merupakan bagian dari merger yang dilakukan. 

"Dari hasil merger tersebut, pemegang polis tidak dirugikan karena ini aksi korporasi keduanya dalam single present policy atau kepemilikan tunggal," ujarnya dikutip dari Kabar Pasar, tvOne, Selasa 6 Februari 2018. 

Industri Asuransi Optimistis Resesi Global 2023 Bakal Ciptakan Peluang Jangka Panjang

Dia mengungkapkan, ada 11 produk asuransi yang dipindahkan dalam proses merger tersebut. OJK pun memastikan prosesnya berjalan dengan baik dan tidak merugikan konsumen. 
 
"Konsumen atau pemegang polis jangan khawatir karena mereka akan tetap mendapatkan hak-haknya," ungkapnya. 

Dia pun menegaskan, pencabutan izin usaha AXA Life bukan karena memburuknya kinerja perusahaan, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

DAI Ungkap Pentingnya Pembetukan LPPP, LPS-nya Industri Asuransi

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha AXA Life

WanaArtha Life.

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi WanaArtha Life

Pencabutan izin dilakukan karena PT WanaArtha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang ditetapkan OJK sesuai ketentuan yang berlaku

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2022