Dana Zakat PNS Ditakutkan Jadi Lahan Korupsi Baru

Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kementerian Agama mewacanakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam sebesar 2,5 persen untuk dana zakat. Wacana ini pun menuai perdebatan.

Ketua Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano mengatakan, kebijakan Kementerian Agama terkait pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat, dinilai tidak tepat sasaran. Sebab, kebijakan tersebut lebih cocok dibebankan ke pengusaha berpenghasilah tinggi.

"Saran saya, daripada potong 2,5 persen uang zakat dari PNS yang gaji terbatas, sebaiknya dari pengusaha yang penghasilan tinggi. Saya sebagai pengusaha, siap dipotong 2,5 persen oleh pemerintah," kata dia, seperti dikutip dalam keterangannya, Jumat, 9 Februari 2018.

Meski demikian, Sam tidak ingin memberikan penghasilannya sebanyak 2,5 persen secara cuma-cuma. Potongan tersebut, lanjutnya, harus ada transparansi dari pihak pemerintah. "Dengan syarat, pemerintah harus jelaskan uang itu akan dikemanakan," katanya.

Sam tidak ingin nantinya, uang hasil potongan tersebut justru jadi lahan korupsi baru bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Apakah uang penghasilan zakat dari PNS dengan total Rp15 triliun akan jadi lahan korupsi baru?" kata Sam.

Menurutnya, aturan pemotongan 2,5 persen gaji untuk zakat seharusnya menyasar pejabat tinggi yang berpenghasilan besar, seperti Wali Kota, bupati, gubernur, anggota DPR, DPRD, DPD, menteri, bahkan Presiden.

"Potong uang 2,5 persen hanya kepada masyarakat kecil, tetapi orang kaya atau penghasilan gaji besar di Indonesia dibiarkan. Pancasilais dengan kata keadilan sosial, ternyata hanya melawan orang kecil," ujarnya.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan?

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin sebelumnya menyampaikan bahwa Perpres tentang Pungutan Zakat bagi ASN Muslim ini hanya diberlakukan kepada umat Islam.

Aturan ini, menurut Lukman, akan berlaku di tahun ini. Hanya masih menunggu payung hukum saja. Tetapi, bagi ASN yang menolak kebijakan ini, bisa melayangkan sikapnya. "Bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," katanya.

Catat! Ini Ketentuan dan Syarat Membayar Zakat Fitrah dalam Islam

Lukman mengatakan, kebijakan ini bukan sebuah paksaan bagi ASN Muslim. Tetapi, hanya berupa imbauan. Ini dilakukan, mengingat potensi zakat yang menurutnya sangat besar. (ase)

UNHCR gelar halal bihalal di Jakarta.

Jadi Mitra Filantropi Islam, UNHCR Salurkan Bantuan ke 1,7 Juta Penerima Manfaat Zakat pada 2023

UNHCR memastikan dana-dana dari filantropi tersebut menjangkau para pengungsi yang membutuhkan.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024