Organda Sebut Menhub Tak Punya Nyali Terapkan Permen 108

Demonstrasi penolakan taksi berbasis online di Jakarta beberapa waktu silam.
Sumber :
  • Reuters/Garry Lotulung

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dianggap melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. Sebab, hingga saat ini, Permen 108 yang dibuatnya untuk sementara tidak diberlakukan.

Detik-detik Begal Taksi Online di Jakbar Gagal Gegara Portal Komplek Ditutup Semua

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menyatakan kecewa atas pemberian kompensasi atas Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Angkutan Umum Tidak dalam Trayek.

Menurutnya, setelah didemo oleh para taksi online, Permen 108 untuk sementara tidak diberlakukan berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

"Peraturan dibuat sendiri, tetapi tidak sanggup melaksanakan. Organda seluruh Indonesia sangat meradang melihat surat tersebut," kata Shafruhan kepada wartawan, Rabu 21 Februari 2018.

Shafruhan yang kecewa bersama pengusaha jasa angkutan darat seluruh Indonesia itu, mendesak agar Menteri Perhubungan kembali menegakkan aturan itu.

Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta Penumpangnya, Kebelet Nikah Belum Ada Biaya

Organda akan demo besar

Ia menyebut, akan ada aksi nasional dari para pengusaha yang tergabung dalam Organda meminta Permen 108 diterapkan. Bahkan, kalau tak digubris, mereka mendesak Budi Karya mundur dari jabatannya.

"Pusing punya Menteri Perhubungan tidak punya nyali dan tidak berbobot," kata dia.

Sebelumnya, aksi protes ribuan sopir taksi online di depan Istana Merdeka menuntut dicabutnya Peraturan Menteri tentang Mekanisme Operasional Taksi Berbasis Daring atau Online, Rabu 14 Februari 2018.

Demonstrasi itu akhirnya berbuah hasil, setelah demonstran ditemui perwakilan Istana, yakni Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Eko Sulistyo.

Kesepakatannya adalah Permen 108 untuk sementara dihentikan sampai pada rumusan aturan itu dikomunikasi lebih lanjut dengan sejumlah pihak. Ada pun sedianya pelaksanaan Permen 108 tersebut dimulai 1 Februari 2018.

"Jadi, dalam bahasa kasarnya begini. Tidak ada aktivitas Permen 108 untuk angkutan sewa khusus selama masa komunikasi," kata Koordinator Aksi Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) April Baja saat menyampaikan isi kesepakatan dengan perwakilan Istana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya