Aksi Hacker Surabaya Tak Jago dan Biasa Saja
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
KPS merupakan pendiri dan anggota dari kelompok SBH. Sedangkan NA, merupakan peretas dan turut memeras korbannya dalam bentuk uang PayPal dan Bitcoin. Dari aksi mereka, biasanya bisa menghasilkan uang ratusan jutaan rupiah per tahun.
Modus operandinya peretas membobol sistem elektronik korban, kemudian mengirimkan emailÂ
kepada korban, yang mengharuskan korban untuk membayar sejumlah besar uang. PembayaranÂ
dilakukan melalui akun PayPal atau akun Bitcoin. Jika korban tidak melakukan pembayaran, kelompok ini akan menghancurkan sistem korban tersebut.
Hingga kini, polisi masih memburu empat orang rekan mereka yang buron. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mus)