VIVAnews - Sebagian besar anggota Komisi II DPR RI menilai kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak profesional. Pada pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lalu terkesan karut marut, banyak permasalahan yang tidak dapat ditangani dengan baik.
Demikian disampaikan anggota Komisi II saat rapat dengar pendapat dengan Bawaslu, Selasa 10 November 2009 yang dipimpin Ketua Komisi II H Burhanuddin Napitupulu.
Anggota dari Fraksi Partai Golkar Nurokhmah Ahmad Hidayat mengatakan, Pemilu yang lalu bahkan masih jauh dari asas jujur dan adil. Dalam kenyataannya asas tersebut masih jauh dari harapan.
Bahkan terlihat ketidakharmonisan hubungan antara Komisi Pemilihan Umum dengan Bawaslu yang seharusnya hal itu tidak terjadi. Karena KPU dan Bawaslu seharusnya bekerja beriringan demi suksesnya pelaksanaan Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden.
Senada dengan itu anggota dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain mengatakan, Bawaslu terkesan tidak hidup dan tidak mati atau tidak bermutu dan tidak berbiaya. Seharusnya, kata Malik, Bawaslu mempunyai otoritas dan punya kewenangan untuk menindak setiap pelanggaran-pelanggaran. Bawaslu dalam hal ini harus punya “gigi.”
Malik menambahkan, dia merupakan salah satu korban dari pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh KPU. Dia terpilih menjadi calon anggota Legislatif melalui putaran ke tiga.
Saat itu sebelum dia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang terjadinya kesalahan penghitungan suara oleh KPU pada putaran ke tiga, terlebih dulu dia datang ke Bawaslu. Dan ternyata kesimpulannya dia dan calon-calon anggota Legislatif yang lain yang mengadukan nasibnya itu tidak puas dan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, kecuali mengatakan akan menyampaikan kepada KPU.
Dalam hal ini kesimpulannya bahwa ternyata Bawaslu sebagai lembaga yang diakui UU tidak mampu melaksanakan atau tidak mampu menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan dalam UU atau Peraturan Pemerintah tentang pemilu.
Ironisnya lagi, kata Abdul Malik, institusi lain seperti Mahkamah Konstitusi yang justru memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut. Mahkamah Konstitusi justru bisa menyelesaikan persoalan pelanggaran dan persoalan-persoalan seputar Pemilu.
Senada dengan itu, anggota F-PDIP Arif Wibowo mengatakan, karut marutnya pelaksanaan Pemilu 2009 dikarenakan salah satu penyebabnya adalah pengawasan yang kurang efektif.
Baca Juga :
Banjir di OKU Sumsel Rendam 10 Kelurahan, 1 Jembatan Gantung Putus dan 1.695 KK Terdampak
VIVA.co.id
9 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Hukum musik menurut Islam sering diperdebatkan, yang jelas ada fungsi musik khusus pada musik Islam atau musik religi. Berikut penjelasan 6 fungsi musik religi.
Cara Berlangganan Vision+ untuk Nonton Timnas Indonesia U-23 vs Guinea, Kick-Off Malam Ini
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Timnas U-23 Indonesia akan bertanding melawan Guinea dalam laga penentu menuju Olimpiade Paris 2024. Pertandingan ini menjadi kesempatan emas bagi kedua tim.
Perbandingan iPhone 11 vs iPhone XR: Ada Yang Masih Layak di 2024!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Bingung pilih iPhone 11 atau iPhone X di 2024? Simak perbandingan spesifikasi, kamera, baterai, dan harga terbaru. Pilih iPhone yang tepat sesuai kebutuhan Anda!
Dari Kasus Narkoba hingga Teror, Ada Apa dengan Sepak Bola Vietnam dan Malaysia?
Gorontalo
sekitar 1 jam lalu
Dunia sepak bola Vietnam dan Malaysia dirundung masalah usai gelaran Piala AFF U-23 2024. Mulai dari kasus narkoba hingga teror pemain jadi topik panas di dua negara itu.
Selengkapnya
Isu Terkini