DPR Minta KPI Perhatikan Kasus Pailit TPI

VIVAnews - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi informasi, Hara Kartana, meminta Komisi Penyiaran Indonesia memperhatikan perkembangan kasus pailit Televisi Pendidikan Indonesia. Hari menyatakan, hak frekuensi yang dimiliki TPI harus diperhatikan nasibnya.

Politisi Demokrat itu berharap, bila memang nantinya TPI diputuskan pailit maka penggunaan frekuensi yang dimiliki tidak dapat dipindah dengan mudah. ”Frekuensi tidak bisa dipindahkan dari perusahaan ke perusahaan lain,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPI di ruang rapat Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi Kemal Azis stamboel, Rabu 11 November 2009.

Ia menegaskan supaya hal itu juga dipertanyakan bila akhirnya TPI diputuskan pailit. ”Saya minta KPI mempertanyakan kepada TPI bila nanti dipailitkan,” katanya.

Dalam pertemuan itu, KPI menjelaskan terus memantau proses hukum TPI yang terus berlangsung. Menurut KPI, bila keputusan pailit dikenakan kepada TPI akan membuat rumit di kemudian hari, terutama dalam hal aset, karena tidak semuanya dimiliki perusahaan.

Sengkarut pailit TPI bermula dari gugatan Crown Capital Global Limited yang mengklaim memegang obligasi TPI senilai US$ 53 juta. Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown pun mengajukan gugatan pailit.

Meskipun dalam pada neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008 utang obligasi itu tak tercantum lagi, namun majelis hakim berpendapat sepanjang persidangan tidak ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008. Majelis hakim menilai permohonan pailit Crown Capital memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Majelis berpendapat utang tersebut terbukti belum dilunasi hingga kini.

Kini, TPI yang memiliki market share 10% dari 40 juta pemirsa di Tanah Air 75% sahamnya dimiliki PT MNC. Perusahaan ini menguasai saham TPI melalui PT Berkah Karya Bersama. MNC adalah anak usaha PT Global Mediacom Tbk yang dulu bernama PT Bimantara Citra dan dikendalikan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe).

Sebelumnya juragan TPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Nah, manajemen TPI saat ini menyatakan obligasi tadi hanya akal-akalan untuk menutupi dugaan penggelapan uang TPI yang dilakukan oleh pemilik lama, Siti Hardiyanti Rukmana. Dan TPI melakukan kasasi ke Mahkamah Agung menolak pailit.

Nagita Dihujat Karena Suka Kasih Makanan Sisa, Begini Pembelaan Raffi Ahmad
BaliSpirit Festival 2024.

3 Alasan Wajib Dateng ke BaliSpirit Festival 2024, Nikmati Musik Sambil Tenangkan Pikiran

Bagi kamu yang berencana liburan ke Bali sambil merasakan sensasi senam Yoga, mungkin tidak ada salahnya untuk datang ke event tahunan Bali yakni BaliSpirit Festival 2024

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024