Sengketa Pilkada

Lewati Tenggat, MK Tak Terima Permohonan

VIVAnews - Pengajuan permohonan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ke Mahkamah Konstitusi melewati tenggat waktu. Mahkamah pun tidak dapat memproses permohonan yang diajukan pasangan M. Ali Usman dan A. Fahrun Paturusi itu.

Demikian diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Kamis 20 November 2008. Menurut Majelis Hakim, tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa adalah tiga hari setelah penetapan hasil pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum di daerah.

"Sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata majelis hakim, Achmad Shodiki, dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis 20 November 2008.

Dasar yang digunakan majelis hakim adalah Surat Keputusan KPUD Pinrang Nomor 55 Tahun 2008 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pinrang tertanggal 3 November. 

Cuma Bikin Rugi Baim Wong Pernah Menyesal Melakukan Ini

Sementara permohonan pemohon diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 November dengan melampirkan penetapan hasil penghitungan suara KPU Pinrang tertanggal 7 November. "Alat bukti tersebut diakui kebenarannya oleh pemohon," papar Achmad Sodiki.

Menanggapi keputusan tersebut, Irwan Muin, kuasa hukum pemohon, menyatakan menerima putusan ini. Dia mengaku ada perbedaan persepsi mengenai surat keputusan KPU. Menurutnya, pihak pemohon hanya menerima surat keputusan KPU tertanggal 7 November. "Saya tidak tahu apakah itu hanya surat lampiran," kata Irwan seusai persidangan.

Dalam permohonannya, pasangan calon bupati memohon majelis hakim untuk membatalkan penetapan KPU Pinrang tentang hasil penghitungan suara pilkada Pinrang putaran pertama yang menempatkan pasangan Asalam-Kaharudin Machmud (memperoleh 49.826 suara) dan pasangan Irwan Hamid-Nurrachmi A. Sappewali Moenta (memperoleh 34.543 suara), sebagai pemenang pertama dan kedua yang berhak mengikuti pilkada putaran kedua.

Pemohon beranggapan KPU telah melakukan kesalahan dalam penghitungan suara, sehingga pemohon hanya menempati urutan ketiga hasil perolehan suara putaran pertama. Menurut pemohon, pihaknya seharusnya memperoleh 33.500 suara, dan pasangan Irwan Hamid-Nurrachmi A. Sappewali Moenta memperoleh 32.388 suara. Sehingga pemohon menempati urutan ke dua dan berhak mengikuti pilkada putaran ke dua.