Lindungi Investor

Bapepam Akan Terbitkan Aturan Baru

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengeluarkan peraturan baru untuk meningkatkan perlindungan investor atau nasabah.

"Untuk penawaran sekunder emiten tanpa HMETD (Hak Memiliki Efek Terlebih Dahulu) akan naik menjadi 10 persen," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, 3 Desember 2009.

Kebijakan sebelumnya, Emiten harus memberikan HMETD melalui Rapat Umum Pemegang Saham jika akan melepas penawaran saham kedua sebanyak lima persen.

Fuad menuturkan, aturan itu dikeluarkan guna menyeimbangkan aturan yang ada antara emiten dan investor. "Jadi, ada keseimbangan guna meningkatkan standar pasar modal," kata dia. Rencananya aturan bernomor IX D akan ditandatangani minggu depan.

Adapun aturan lain yang tengah diperbaharui adalah penyederhanaan IPO dengan merevisi aturan IX A2. Kemudian kebijakan mengenai benturan kepentingan dan materialitas yaitu aturan IX E1 dan IX E2.

Sarwendah Blak-blakan Soal Sakit yang Diidap Hingga Harus Operasi

"Kita akan memberikan insentif pajak berupa lima persen lebih rendah untuk perusahaan yang floating sebanyak 40 persen," kata Fuad.

Benturan kepentingan, Fuad mengaku perlu diatur lebih ketat dengan memberikan penilaian fairnes opinion. "Ada kecenderungan pemilik perusahaan yang tadinya mayoritas ingin menang sendiri, padahal sahamnya kini telah dimiliki publik," ujarnya.

antique.putra@vivanews.com

Tunggal putrI Indonesia, Gregoria Mariska Tunjung

Susunan Pemain Indonesia Vs Jepang di Uber Cup, Gregoria Mariska Lawan Akane Yamaguchi

Indonesia akan menghadapi Jepang di laga pamungkas fase Grup C Uber Cup 2024. Duel digelar di Hi-Tech Zone Sports Centre Gymnasium, Rabu 1 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024