VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) segera memanggil hakim yang menangani kasus Prita Mulyasari dan Jaksa Ester. Saat Ini, KY telah meminta salinan putusan terhadap dua kasus tersebut.
"Kita segera panggil hakim kedua kasus itu setelah mempelajari salinan putusan," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas di kantornya, Jakarta, Senin 14 Desember 2009.
Dia mengatakan, KY sudah minta salinan putusan pada Hari Jumat lalu. Namun, lanjut dia, sampai sekarang kita putusan kedua kasus itu belum bisa diterima. "Ini ironis. Padahal kami harus masuk lewat salinan putusan itu untuk bisa menemukan ada atau tidak indikasi pelanggaran kode etik," kata dia.
Menurut dia, putusan kasus Jaksa Ester dan Prita menggambarkan putusan yang mengalami krisis sosial empati. Putusan itu, tambah dia menunjukkan buruknya penegakan hukum.
"Karena prita lambang orang kecil melawan kekuatan modal yang demikian arogan," kata dia. "Kalau Ester menggambarkan hakimnya tidak sensitif mengenai dampak destruktif obat-obatan terlarang."
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Seorang pria bernama Ansori, warga Desa Bayurejo, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) tega membacok Satnoto yang merupakan tetangganya sendiri, Mi
Kominfo Gelar Kegiatan Cakap Mengembangkan Bisnis Pariwisata dengan Pemasaran Digital
Siap
10 menit lalu
mempertahankan nilai kebudayaan serta menjalankan seruan melakukan aksi bersama Pemerintah, pelaku bisnis pariwisata, serta masyarakat lokal guna mendorong inovasi dan
Peneliti BRIN Sebut Oposisi akan Lemah di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tinggal PKS dan PDIP
Bandung
23 menit lalu
Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Firman Noor menyatakan sebuah negara akan makmur jika oposisi di wilayah tersebut memilik
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Uzbekistan U-23 pada pertandingan semifinal Piala Asia U-23. TImnas Indonesia U-23 tersingkir dari Piala Asia U-23.
Selengkapnya
Isu Terkini