Demi Rp 2.800/Hari, 300 Buruh Mogok

SURABAYA POST - Tiga ratus pekerja bagian giling dan packing PT Atraco Multiguna mogok kerja, Selasa (5/1). Karyawan perusahaan produsen rokok di Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ini memprotes kebijakan pemotongan uang jasa produksi di hari libur.

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

 

Sri Astini, mewakili karyawan lain, menyebut pemotongan upah jasa produksi tersebut sangat merugikan karyawan. Apalagi, sebagian besar karyawan sudah bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

 

“Saya adalah tulang punggung keluarga, jelas pemotongan upah berdasarkan hari libur ini sangat merugikan perekonomian saya,” ujar ibu 3 anak ini.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

 

Memang, uang jasa produksi itu “hanya” Rp 2.800 rupiah per hari, namun akumulasi setahun dianggap Sri lumayan besar.

 

“Bayangkan, semua pekerja pasti pernah libur kerja, kalau dikalikan hari liburnya selama satu tahun ada yang 11 hari, 13 hari, 17 hari, bahkan 40 hari ke atas, pasti jumlahnya sangat tinggi,” katanya.

 

Secara terpisah, Djaka Ritamtama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang menyebut pemotongan uang jasa produksi itu hanya miskomunikasi. “Saat ini Disnaker masih melakukan mediasi,” katanya.

 

Oleh: Putut Priyono

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya