Pemkot dan Swasta Berebut Jalan Kenari

SURABAYA POST -- Keberadaan Jalan Kenari yang kini dikuasai PT Sentral Tunjungan Perkasa (STP) terus diusik. Pemkot dan DPRD Surabaya terus berupaya merebut kembali aset negara tersebut.

Ribuan Warga Yahudi Israel Memaksa Masuk dan Gelar Ibadah di Masjid Al-Aqsa

Kali ini yang akan dilakukan DPRD Surabaya melalui rapat badan musyawarah (banmus) DPRD, sepakat membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas keberadaan Jl. Kenari. Sementara Pemkot Surabaya juga tidak menghentikan upaya mengambil alih jalan tersebut dan dikembalikan ke fungsi semula sebagai jalan umum.

Langkah yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan bukti-bukti baru kepemilikan jalan tersebut. Ketua Banmus DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana, Kamis (7/1) mengatakan, pansus dewan akan melakukan kajian lebih dalam terkait asal-mula polemik Jl. Kenari.

Pasalnya, keberadaan Jl. Kenari sebelumnya bukan menjadi hak milik PT STP, tapi milik pemkot yang digunakan untuk fasilitas umum (fasum). ”Dulu, katanya jalan itu untuk fasum. Sementara, sekarang kenyataan justru menjadi hak milik perorangan. Ini tugas pansus untuk menelusuri, sampai aset negara itu kembali lagi kepada negara,” katanya.

Selain mendalami fungsi Jl. Kenari, Ketua DPRD Surabaya ini juga meminta pada pansus untuk melakukan penelitian terhadap kebijakan Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam mengeluarkan sertifikat hak milik Jl. Kenari ke PT STP. “Ini harus diteliti. Kenapa BPN mengeluarkan sertifikat? Itu yang penting,” ujarnya.

Menurutnya, dalam proses pelepasan hak atas Jl. Kenari hingga proses keluarnya sertifikat terbilang cukup istimewa. Apalagi dalam perjanjian pelepasan hak atas Jl. Kenari tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dari pembahasan pansus tersebut, lanjut Wisnu, pansus akan melaporkan kembali hasil pembahasan tersebut ke Banmus. Selanjutnya, mengeluarkan rekomendasi pada DPRD guna mengambil sikap terkait polemik tersebut.

“Nah, soal apa sikap DPRD terhadap kasus Jl Kenari, itu nanti saja,” katanya. Jika ternyata pansus tersebut menemui jalan buntu, sehingga status Jl. Kenari tetap menjadi hak milik PT STP, dia tidak mau berandai-andai.

Asisten I Sekkota bidang pemerintahan, Hadi Sisanto Anwar mengatakan, sejak lama pemkot menginginkan agar Jl.Kenari menjadi fasilitas umum. Namun, upaya pemkot selalu kandas.

Kegagalan itu, ujar dia, karena bukti yang dimiliki pemkot terlihat sangat lemah. Sementara, PT STP sudah mengantongi sertifikat atas jalan tersebut. Karena itu, pemkot meminta bantuan kepada dewan agar proses perebutan Jl. Kenari berjalan lancar. “Keputusan pemkot tetap, yakni Jl. Kenari wajib kembali pada pemkot dan untuk kepentingan rakyat,” urainya.

Upaya perebutan kembali Jl. Kenari memang sangat alot dan memakan waktu panjang. Pasalnya, menyangkut masalah tanah yang sudah disertifikatkan. Sementara sertifikat yang mengeluarkan BPN. Walaupun demikian, pemkot tetap optimistis mampu mengambil alih aset tersebut.

Laporan: Purnomo Siswanto
 

BI Pede Ekonomi RI 2024 di 5,5 Persen Meski Suku Bunga Naik 
VIVA Otomotif: Booth Daihatsu di GIIAS 2023

Bukan Suku Bunga, Ini yang Jadi Perhatian Pembeli Mobil Pertama

Daihatsu mengaku optimis, kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate tidak berdampak signifikan terhadap penjualan mereka, terutama bagi pembeli mobil pertama.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024