Surat Presiden Ajukan RUU JPSK Dikembalikan

VIVAnews - Hasil lobi antarfraksi di sela-sela Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan Surat Presiden tentang RUU Pencabutan Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan kepada Presiden. Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua DPR, Marzuki Alie, di hadapan forum paripurna.

"Surat presiden ke DPR (tentang RUU Pencabutan Perpu JPSK) mengandung kekeliruan dalam rujukannya, karena mengacu kepada Paripurna DPR tanggal 30 September 2009," kata Marzuki. "Padahal, paripurna 30 September tidak mengagendakan pembahasan tersebut. Oleh karena itu, lobi sepakat untuk mengembalikan surat itu kepada presiden," ujar Marzuki dalam Rapat Paripurna, Selasa 12 Januari 2010.

Keputusan lobi tersebut disepakati secara bulat oleh seluruh fraksi. Bagaimanapun, terdapat sejumlah suara ketidakpuasan di sana-sini. Maruarar Sirait, anggota Fraksi PDIP, menyatakan bahwa apabila DPR hanya menyinggung faktor teknis dari surat presiden tersebut, maka ada kemungkinan bahwa surat itu akan dikirim lagi oleh Presiden kepada DPR, dengan sumber rujukan yang telah diperbaiki.

"Padahal perdebatannya ialah soal substansi, yakni dampak dari surat presiden itu, bukan soal substansi," kata Maruarar dalam interupsinya. Ia menekankan, DPR harus siap dengan substansi perdebatan yang sama di masa mendatang.

Surat Presiden tentang RUU Pencabutan Perpu JPSK memang mengandung sejumlah implikasi serius apabila sampai diterima oleh DPR, di antaranya bail-out Rp 6,7 triliun kepada Bank Century menjadi dianggap sah dan tidak melanggar hukum, hasil audit investigatif BPK atas Century akan sia-sia, dan yang terpenting, pansus angket Century DPR terancam dibubarkan.

Oleh karena itu, anggota pansus dari Fraksi PKS, Misbakhun, memandang bahwa bahasa yang digunakan dalam merumuskan hasil keputusan lobi antarfraksi tersebut tergolong tidak tegas. "Surat presiden tersebut sebaiknya langsung ditolak, bukan hanya dikembalikan," ujar Misbakhun. Hal senada dikatakan oleh anggota pansus asal Fraksi Hanura, Akbar Faizal. Ia meminta bahwa DPR tidak perlu membahas surat serupa macam ini di masa mendatang.

Sebaliknya, anggota pansus asal Fraksi Demokrat, Achsanul Qosasih, menyarankan agar sebaiknya pengembalian surat presiden disertai dengan pengantar yang mencantumkan tenggat waktu perbaikan surat terkait. Hal ini tentunya membuka peluang bagi presiden untuk mengirimkan surat serupa kepada DPR dengan implikasi yang sama pula -- suatu hal yang tidak diinginkan oleh mayoritas fraksi di DPR.

Terlepas dari perdebatan teknis yang berlangsung, Panda Nababan dari Fraksi PDIP menyatakan bahwa kesalahan rujuk pada surat presiden adalah kejadian yang sangat memalukan. "Peristiwa ini memalukan dan sebaiknya tidak terulang lagi. Pada DPR periode lalu pun, presiden dua kali salah memasukkan surat ke DPR," kata Panda dalam interupsinya.

Ia menegaskan, kekeliruan itu tidak bisa ditolerir karena menyangkut surat resmi antarlembaga negara. Penyusun konsep surat tersebut, menurut Panda, mutlak harus bertanggung jawab.

Nasdem Bakal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PKS Sebut Surya Paloh Cantik Bermain Politik
Ilustrasi anak sekolah

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

Pendidikan Usia Dini (PAUD atau Preschool) yang berkualitas tak hanya mempersiapkan anak-anak untuk masuk sekolah dasar, tetapi juga membentuk kesejahteraan emosional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024