Sengkarut Masalah Perlindungan Data Pribadi

Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, Riki Arif Gunawan
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Pelaksana Tugas atau Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Riki Arif Gunawan, menjabarkan mengenai apa saja peran dan kewajiban bagi para penyedia jasa atau penyelenggara aplikasi digital sebagai penerima data, dan para konsumen sebagai pemilik data pribadi.

img_title Tumbuh 1,8 Persen, Emiten Fintech Venteny Raup Pendapatan Rp 105,8 Miliar di Semester I-2026

Hal itu diutarakannya dalam konteks perlindungan data pribadi, di tengah maraknya penyalahgunaan data konsumen atau masyarakat oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyelenggara atau penyedia jasa aplikasi kan mudah sekali mengambil data pribadi dan memprosesnya. Jadi CEO-nya harus tahu banget soal pengambilan data konsumen itu," kata Riki dalam diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 13 Agustus 2019.

img_title Desktop Seukuran Kotak Sepatu Ini Dibekali Superchip Nvidia, Data Pribadi Diklaim Aman

Riki menegaskan, para penyedia jasa aplikasi itu seharusnya hanya boleh menggunakan data-data pribadi pengguna, yang relevan dengan tujuan dari aplikasi yang mereka sediakan. Selain itu, mereka diharuskan untuk menjelaskan maksud pengumpulan data dari para pengguna aplikasinya tersebut, sejak awal mereka meminta data pribadi itu.

"Penyedia jasa harus menginformasikan ke konsumen sejak awal, perihal penggunaan data mereka untuk keperluan apa saja," ujarnya.

img_title Meta Sok-sokan Jadi Polisi Malam: Batasi Remaja di Facebook dan Instagram tapi Ancam Data Pribadi Pengguna

Sementara dari sisi pemilik data atau konsumen, Riki menegaskan bahwa masyarakat semestinya memahami risiko pemberian data kepada pihak lain, terkait dengan tujuan layanan dari pihak-pihak yang menerima data tersebut. Selain itu, mereka juga diharuskan memahami hak-hak apa saja yang mereka miliki, terkait data pribadi yang mereka berikan kepada para penyelenggara atau penyedia jasa aplikasi tersebut.

"Kita (masyarakat atau konsumen) punya hak untuk mengakses data kita sendiri. Kita bisa tanya ke penyedia jasa untuk apa saja data kita mereka gunakan," kata Riki.

Kemudian, Riki berharap bahwa kesadaran masyarakat dan para konsumen terhadap perlindungan data pribadi mereka juga bisa mulai timbul, seperti misalnya dengan meminta penghapusan data apabila mereka sudah tidak lagi menggunakan layanan jasa tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Konsumen harus minta data dihapus apabila sudah tidak berlangganan dengan layanan tersebut. Tapi tidak semua data memang yang bisa dihapus, seperti data perbankan misalnya," kata Riki.

Sementara untuk melindungi data pribadi, lanjut Riki, masyarakat dan konsumen sebaiknya tidak sembarangan meng-upload data pribadi mereka ke media sosial, sebagai langkah dasar dalam upaya melindungi data pribadi mereka sendiri. Kemudian dari sisi pemerintah, Riki memastikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), agar bisa segera disahkan oleh parlemen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut