WNI yang Tinggal di Luar Negeri Lebih 183 Hari Tak Lagi Dikenai Pajak

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Rancangan Undang Undang atau RUU tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, bakal mengatur kembali penetapan seseorang sebagai wajib pajak di Indonesia. Selama ini, penentuan subjek pajak dianggap masih rancu, karena tumpang tindih ketentuan.

Heboh THR Kena Sunat Pajak, Begini Itung-itungan Detailnya

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, saat ini, penentuan subjek pajak sebagai wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan atau PPh, ditetapkan jika memenuhi dua kategori, yakni karena kewarganegaraanya, serta jika tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari.

"Ini membuat kebingungan, sehingga warga negara yang tidak pernah tinggal di indonesia terpaksa jadi wajib pajak walaupun penghasilannya enggak dari sini," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.

Heboh THR Bakal Kena Potongan Pajak Lebih Besar, Ini Penjelasan DJP

Namun, dalam RUU tersebut, rencananya wajib pajak akan ditetapkan hanya berdasarkan masa tinggalnya di Indonesia, yakni selama lebih dari 183 hari. Artinya, jika warga negara Indonesia tidak tinggal lagi di Indonesia lebih dari 183 hari, maka tidak lagi dianggap sebagai wajib pajak atau subjek pajak dalam negeri.

"Dia jadi wajib pajak luar negeri. Kan dia penghasilan dari luar negeri, bukan dari Indonesia, ngapain pula kita pajakin. Sehingga kita pakai tinggal 183 hari saja, jadi kalau dia tinggal lebih dari 183 dia atomatis tidak dapat menjadi subjek pajak dalam negeri," tegas dia.

DJP: 67,36 Juta NIK Telah Dipadankan dengan NPWP 

Dengan begitu, warga negara Indonesia yang tidak tinggal di Indonesia selama 183 hari lebih, tidak lagi perlu lagi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Namun, jika mereka memiliki objek pajak di Indonesia, akan tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan, sebagaimana warga negara asing.

"Kalau ada objek perlu ber-NPWP, dia akan diperlakukan sebagai WP luar negeri. WP luar negeri bisa kita pajakin juga. Orang luar negeri punya rumah di sini dapat sewa kena pajak 20 persen atau apa, setidaknya dia enggak perlu NPWP artinya enggak perlu SPT," tuturnya.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024