SKM dan SPM Digabung, Solusi Optimalisasi Penerimaan Cukai Rokok
- ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Danang menambahkan, pemerintah harus lebih konsisten dalam melangkah karena setiap keputusan yang diambil akan menentukan efektivitas penerimaan negara, masa depan dan keberlangsungan industri, serta pengendalian konsumsi rokok.
Di antara kebijakan yang dapat ditempuh untuk mencapai tiga tujuan tersebut di luar menaikkan tarif cukai adalah penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Jika ini dilakukan secara konsisten, akan menciptakan tiga keuntungan. Pertama, penerimaan negara akan optimal, karena tak ada perusahaan besar, terutama asing yang membayar cukai murah.
Kedua, tercipta persaingan usaha yang sehat di mana perusahaan besar akan bersaing dengan sesama perusahaan besar, dan sebaliknya. Ketiga, konsumsi rokok akan terkendali, karena harganya di pasar akan naik, namun dengan tingkat inflasi lebih terkendali dan terprediksi.
Pakar perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menambahkan, untuk mencegah penghindaran pajak (tax avoidance) dari pabrikan rokok asing, maka perlu dibuat aturan yang ketat.
‘’Tax avoidance itu menghilangkan hak masyarakat lain untuk mendapatkan pelayanan publik yang dibiayai dari pajak. Tetapi, semua kebijakan jangan dirumuskan tiba-tiba, sehingga sering menimbulkan guncangan di industri,’’ ujar Yustinus.
Dia mengatakan, sudah saatnya para pemangku kepentingan (stakeholder) duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut. Di antaranya, pengusaha tembakau, pabrikan besar dan kecil, supplier cengkeh dan lainnya.
‘’Sebenarnya yang paling pas adalah kebijakan simplifikasi. Karena, kalau arahnya industri tembakau mudah diawasi, ya dibikin simple saja. Memang, harus ada waktu untuk menerimanya, karena industri tidak serta merta bisa menyesuaikan harus ada persiapan,’’ tuturnya.
Sementara itu, Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI), Abdillah Ahsan menilai, kebijakan penggabungan batasan produksi SKM dan SPM perlu direalisasikan, karena pabrikan rokok selama ini telah menikmati tarif cukai murah.
“Pengusaha rokok yang protes adalah mereka yang diuntungkan dari kebijakan saat ini. Mereka membayar cukai lebih murah, padahal sama-sama menjual rokok yang menyakiti dan tidak banyak menyerap tenaga kerja,” kata Abdillah.
Sebab, produksi juga dilakukan dengan menggunakan mesin tidak menggunakan tenaga manusia. ‘’Kalau menggunakan tenaga manusia dan membuka lapangan kerja tidak masalah menolak. Ini kan sama-sama menggunakan mesin, kok menolak,’’tegasnya.