SKM dan SPM Digabung, Solusi Optimalisasi Penerimaan Cukai Rokok

Petugas menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Abdillah menyadari, pabrikan rokok menolak penggabungan batasan produksi SKM dan SPM, karena khawatir mereka tidak akan bisa lagi membayar tarif cukai murah. Dengan penggabungan tersebut, pabrikan yang memiliki volume produksi segmen SKM dan SPM di atas tiga miliar batang harus membayar tarif cukai golongan I pada kedua segmen tersebut.  

img_title Kemasan Rokok Bakal Diseragamkan, Ancaman PHK Massal Muncul!

“Tentu saja yang menolak, menikmati keuntungan dari sistem saat ini yang tidak rasional dijalankan. Kebijakan yang tidak efisien ini, juga mendorong rokok ilegal, karena jumlah layer tarif cukai banyak, sehingga peluang rokok ilegal tipe salah personifikasi meningkat,” ucap dia.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika penggabungan batasan produksi SKM dan SPM tidak segera direalisasikan, Abdillah khawatir, angka perkokok di Indonesia akan terus meningkat, lantaran semakin murah dan mudahnya rokok dijangkau oleh masyarakat. 

img_title Menkeu Purbaya Beri Kabar soal Tarif Cukai Rokok pada 2027

“Semangat penggabungan SKM dan SPM  untuk mengurangi perbedaan harga rokok, sehingga konsumen tidak bisa beralih ke rokok murah, pada saat harga rokok naik. SKM dan SPM sama-sama buruk untuk kesehatan, sepatutnya digabung,” katanya.

Bea Cukai musnahkan puluhan juta batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan

Bea Cukai menindak 906 juta batang rokok ilegal sepanjang Semester I-2026 untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut