SKM dan SPM Digabung, Solusi Optimalisasi Penerimaan Cukai Rokok
- ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Abdillah menyadari, pabrikan rokok menolak penggabungan batasan produksi SKM dan SPM, karena khawatir mereka tidak akan bisa lagi membayar tarif cukai murah. Dengan penggabungan tersebut, pabrikan yang memiliki volume produksi segmen SKM dan SPM di atas tiga miliar batang harus membayar tarif cukai golongan I pada kedua segmen tersebut.
“Tentu saja yang menolak, menikmati keuntungan dari sistem saat ini yang tidak rasional dijalankan. Kebijakan yang tidak efisien ini, juga mendorong rokok ilegal, karena jumlah layer tarif cukai banyak, sehingga peluang rokok ilegal tipe salah personifikasi meningkat,” ucap dia.
Jika penggabungan batasan produksi SKM dan SPM tidak segera direalisasikan, Abdillah khawatir, angka perkokok di Indonesia akan terus meningkat, lantaran semakin murah dan mudahnya rokok dijangkau oleh masyarakat.
“Semangat penggabungan SKM dan SPM untuk mengurangi perbedaan harga rokok, sehingga konsumen tidak bisa beralih ke rokok murah, pada saat harga rokok naik. SKM dan SPM sama-sama buruk untuk kesehatan, sepatutnya digabung,” katanya.