Karyawan Unjuk Rasa, Pabrik 2 Tang di Depok Berhenti Beroperasi

Sejumlah buruh PT. Tang Mas menggelar unjuk rasa
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Prihatin dengan nasib 108 orang rekannya yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK, sejumlah buruh PT Tang Mas, produsen minuman 2 Tang, di Depok, Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa. Alhasil, pabrik itu pun saat ini berhenti beroperasional.  

Ketua Serikat Pekerja PT Tang Mas Depok, Ali Suhendar mengungkapkan, ini adalah aksi lanjutan dari protes sebelumnya karena tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan atas sejumlah tuntutan karyawan.

“Kita hanya menuntut hak dasar kita yang diatur oleh undang-undang. Perusahaan mau efisiensi silakan, tapi hak kita harus dibayarkan. Kita dibuang oleh perusahaan saat kita sudah tidak produktif dan hanya dibayar upah PHK 18 kali cicil,” katanya saat ditemui di pabrik tersebut pada Kamis, 19 September 2019

Padahal, kata Ali, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan perusahaan maupun Pemerintah Kota Depok, dan hasilnya pihak manajemen wajib mengikuti aturan undang-undang yang berlaku terkait upah pesangon untuk karyawan yang telah di-PHK.

“Yang di-PHK ada 108 orang. Dapat pesangon tapi dicicil 18 bulan itu-pun banyak yang belum terbayarkan (mandek) beberapa bulan. Total upah yang harus dibayar Rp80 jutaan,” katanya.

Akibat aksi tersebut, sejumlah karyawan di perusahaan itu pun memilih mogok kerja sejak Rabu hingga Jumat besok. Ini mereka lakukan sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan atas nasib rekan seprofesi.

“Kita ini adalah aset mereka. Yang di-PHK rata-rata telah bekerja 22-25 tahun, minimal 15 tahun kerja di sini. Pengorbanannya luar biasa tapi tidak dihargai,” tuturnya.

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, massa pun mengancam bakal melakukan aksi yang lebih besar bersama sejumlah buruh lainnya dari berbagai serikat pekerja se-Kota Depok.

Interupsi Paripurna, PKS: JHT Cair Usia 56, Pekerja PHK Terlunta-Lunta

“Jika tuntutan tidak digubris kita akan mogok kerja sampai Jumat dan lanjut aksi dengan forum buruh s-Kota Depok.”

Sementara itu, pihak perusahaan belum bisa dimintai keterangan atas aksi ini dan sejumlah petugas keamanan pun melarang awak media untuk melakukan peliputan dari dalam.

FSPTSI Sebut Pekerja Belum Tahu Utuh Soal JKP Bantalan JHT
Menaker Ida Fauziyah.

Ada Program JKP, Pekerja Ditegaskan Tak Dipungut Iuran Baru

Menaker Ida optimistis, program JKP bisa menjawab kegalauan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022