FSPTSI Sebut Pekerja Belum Tahu Utuh Soal JKP Bantalan JHT

Ilustrasi sopir truk
Sumber :
  • istockphoto

VIVA – Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) merespons terkait polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) di usia pensiun 56 tahun. Pemerintah ditegaskan perlu sosisalisasikan secara masif pada pekerja bahwa telah menyiapkan bantalan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Soroti Predikat Kemiskinan di Brebes, Paramitha: Pemda Harus Perhatikan 3 Hal Ini

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI, HM Jusuf Rizal kepada media di Jakarta, Pemerintah perlu menjelaskan bahwa JKP telah disiapkan untuk mengakomodir kepentingan pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Tentu pemerintah memiliki dasar yang cukup untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan Pekerja dan Buruh sebagaimana UU yang telah mengaturnya, termasuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” tegasnya dikutip Senin, 14 Februari 2022.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

Rizal menjabarkan, jika berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT mayoritas banyak dilakukan pekerja yang nilainya antara Rp2-3 juta.  Berbeda dengan yang telah bekerja di atas 20 tahun lebih.

Karena itu, lanjut Jusuf Rizal tidak beralasan juga, jika pekerja menolak pencairan saat masa pensiun 56 tahun, agar nanti mampu menikmati hasil kerjanya saat purna kerja. Karena, itu bentuk proteksi pemerintah untuk masa depan para pekerja.

Ganjar Serukan "Membuka Ruang Check and Balances" bagi Pemerintahan

Bus AKAP yang jadi sarana transportasi bagi pekerja lintas batas di Jateng.

Photo :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

Terkait pekerja yang kena PHK dia menambahkan, JKP disiapkan untuk meng-cover mereka. Nilainya justru lebih besar dari rata-rata klaim JHT yang hanya Rp2-3 juta. Pemerintah telah siapkan Rp5 juta hingga enam bulan untuk peningkatan kompetensi para pekerja dan buruh.

“Jadi jika ada penolakan JHT hingga 56 Tahun masa pensiun dengan alasan untuk modal PHK atau kehilangan pekerjaan, justru tidak signifikan,” tambahnya.

Dia menilai, melalui program JKP para pekerja PHK bisa meningkatkan kompetensi dan sertifikasi para pekerja dan buruh. Sehingga, diharapkan mampu meningkatkan kualitas para pekerja sesuai dengan perubahan, khususnya revolusi industri 4.0 yang dibutuhkan Pasar kerja.

“Jadi menurut saya semestinya pemerintah mensosialisasikan secara masif JKP dan Permenaker 2 tahun 2022, agar ada pemahaman yang sama. Sebab saat ini yang dicerna masyarakat pekerja hanya informasi yang kurang utuh,” ungkapnya.

Jusuf Rizal juga menambahkan, bahwa pencairan JHT usia pensiun 56 tahun tidak sepenuhya benar, karena bagi mereka yang ingin menarik uangnya, juga bisa mencairkan hingga 30 persen. 

“Masukan dari FSPTSI adalah bagaimana Pemerintah mengajak masyarakat pekerja untuk duduk bersama guna memberi pemahaman yang utuh agar kebijakan tersebut tidak ditanggapi secara sinis dan curiga,” tutur Jusuf Rizal yang juga Wakil Ketua Umum Bidang OKK KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya