Disahkan DPR, Ekonomi Kreatif dari Hulu sampai Hilir Kini Diatur UU

Pembuatan jam tangan yang terbuat dari kayu - Ekonomi kreatif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Ekonomi Kreatif sebagai undang-undang atau UU. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menjelaskan, UU ini merupakan usul inisiatif DPR RI yang awalnya berasal dari DPD RI. 

Floratama Learning Center, Solusi Jadikan Labuan Bajo Flores Destinasi Super Prioritas

Dia pun menegaskan, UU ini mengatur ekonomi kreatif dari hulu sampai ke hilir. Sehingga, diharapakan perkembangan sektor tersebut bisa terakselerasi. 

"Substansi dalam RUU ini mengatur ekonomi kreatif dari hulu ke hilir, dengan menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi Kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas," kata Fikri dalam sidang paripurna, Kamis 26 September 2019.

Gibran Ungkap 5 Juta Peluang Lapangan Kerja di Sektor Kelestarian Lingkungan atau ‘Green Jobs’

Lebih lanjut, ia menjelaskan, UU ini mengatur pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif, dalam bentuk insentif fiskal atau non fiskal. Lalu, juga mengatur mengenai pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

"Seperti melalui pelatihan, pembimbingan teknis, pendampingan, dukungan fasilitasi menghadapi perkembangan teknologi dan dunia usaha, serta dilakukannya standardisasi usaha dan sertifikasi profesi," kata Fikri.

Ganjar Cerita Pemuda Modifikasi Mobil Bernilai Miliaran Urus Dokumen Kendaraan Dipersulit

Selanjutnya, Badan Layanan Umum dalam hal pengelolaan keuangan didorong untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif. Pemerintah atau pemerintah daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum untuk memberikan pelayanan kepada pelaku ekonomi kreatif.

"RUU ini juga melindungi hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif yang berupa kekayaaan intelektual, dan mengatur mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan atau kolateral. Sehingga, pelaku ekonomi kreatif dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya mendapatkan akses pelayanan bidang keuangan dan perbankan, seperti dijadikannya kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan," kata Fikri.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menanyakan persetujuan RUU ini pada peserta sidang. "Apakah RUU tentang Ekonomi Kreatif dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Agus yang langsung dijawab setuju para peserta sidang. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya