Didesak Buruh, Jokowi Janji Hitung Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kelas III

Logo BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Presiden Joko Widodo, berjanji akan meninjau ulang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Itu dijanjikan, setelah ia bertemu dengan dua presiden buruh di Istana Bogor, Senin 30 September 2019.

Pakar: Penambahan Kementerian yang Direncanakan Prabowo Harus Ubah Regulasi

Usulan agar BPJS Kesehatan tidak dinaikkan untuk kelas III, disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Mereka menganggap, kenaikan itu membebani buruh dan masyarakat kecil.

"Kita pertimbangkanlah. Karena memang kita harus berhitung harus berkalkulasi nanti kalau kenaikan BPJS tidak kita lakukan yang terjadi juga defisit besar di BPJS. Semuanya dihitung, semuanya dikalkulasi," kata Jokowi.

Istana Pastikan Pansel Calon Pimpinan KPK Segera Diumumkan

Andi pada kesempatan itu menegaskan, bahwa rencana pemerintah yang ingin menaikkan iuran untuk BPJS Kesehatan kelas III dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu, sangat membebani.

"Kami meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan di kelas III karena berpengaruh kepada buruh dan rakyat," kata Andi.

Jokowi Tegaskan Tak Ada Pengajuan Percepatan Pilkada 2024

Di tempat yang sama, Said Iqbal juga menegaskan bahwa kenaikan BPJS Kesehatan itu tidak hanya memberatkan. Tetapi bisa berdampak pada sektor-sektor lainnya. Termasuk daya beli masyarakat kecil dan buruh.

"Kami mengatakan iuran BPJS kelas III akan memberatkan rakyat dan menurunkan daya beli. Karena itu kami mengusulkan dan menyarankan kepada beliau (Presiden Jokowi) untuk dipertimbangkan agar iuran kelas III tidak dinaikkan," jelasnya.

Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan direncanakan mulai berlaku pada Januari 2020. Walau DPR menolak rencana itu. Untuk kelas I dan II, kenaikan BPJS Kesehatan mencapai 100 persen. Sementara yang kelas III kenaikan 65 persen.

Untuk kelas I dari awalnya RP80 ribu naik menjadi Rp160 ribu. Kelas II, dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Sementara kelas III dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya