LinkAja Syariah Diluncurkan November 2019

Peluncuran LinkAja di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Rintan Puspitasari

VIVA – PT Fintek Karya Nusantara atau Finarya yang merupakan induk dari platform LinkAja, berencana untuk menggarap pasar keuangan syariah nasional. Fitur LinkAja Syariah pun akan diluncurkan.

Potensi Wakaf RI Tembus Rp 180 Triliun, Begini Caranya Bisa Bantu Genjot Ekonomi Berkelanjutan

Direktur Utama PT Finarya, Danu Wicaksana mengatakan, rencana itu ditargetkan terealisasi pada November 2019. Saat ini pihaknya masih menunggu sejumlah proses perizinan terakhir yang tengah diproses oleh Bank Indonesia.

"Paling lama mungkin bisa sampai 45 hari, karena baru saja kita masukin (pengajuannya)," kata Danu di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin 30 September 2019.

OJK Sebut Keuangan Syariah Belum Optimal Dukung Industri Halal RI

Dalam wacana tersebut, Danu memastikan bahwa fitur LinkAja Syariah juga sudah mengantongi sertifikasi kesesuaian syariah. Khususnya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN MUI.

Namun, sejumlah aspek lain diakui Danu masih harus dirancang dan dikembangkan lebih lanjut. Seperti misalnya soal pengenaan promo dan potongan harga yang harus diakomodasi menggunakan prinsip-prinsip syariah.

BI Proyeksikan Ekonomi Syariah RI 2024 Tumbuh 4,7-5,5 Persen 

"Misalnya seperti transaksi pulsa dapat cashback, itu diperbolehkan atau tidak kalau sesuai akad syariah," ujar Danu.

Selain itu, Danu membeberkan perbedaan terkait penyelenggaraan sistem keuangan konvensional dan syariah. Di mana poin pertamanya adalah soal keharusan menyimpan dana mengendap, yang diletakkan di bank syariah yang tercatat BUKU IV.

Namun, lanjut Danu, salah satu kendala yang dihadapi pihaknya saat ini, adalah masalah belum adanya bank-bank syariah yang tercatat sebagai BUKU IV.

"Jadi solusinya, dana tersebut harus diletakkan pada bank syariah, yang berafiliasi dengan bank umum yang tercatat sebagai BUKU IV sesuai aturan Bank Indonesia," tutur Danu.

Selain itu, nantinya akan ada penyesuaian dalam konteks varian produk. Di mana sejumlah mekanisme pelayanan terkait LinkAja Syariah itu juga harus mengandung prinsip-prinsip ekonomi syariah.

"LinkAja juga harus memperhatikan dari penyedia layanan, yang dikhususkan kepada para konsumen syariah. Misalnya seperti menyediakan pinjaman yang berbasis akad syariah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya