Pasar Aset Kripto di Indonesia Masih Besar

Edukasi aset kripto dan blockchain.
Sumber :
  • Dok. LinkAja

Jakarta, VIVA – Data perusahaan kripto Triple-A menyebutkan jumlah pemilik aset kripto secara global mencapai 560 juta orang pada 2024.

img_title Platform Aset Kripto Perkuat Layanan Berbasis Masukan Pengguna

Sementara, menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhir tahun lalu, terdapat 22,11 juta investor kripto di Indonesia, atau tingkat penetrasi aset kriptonya masih berada di angka 7 persen dari total populasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini menunjukkan bahwa potensi pertumbuhan adopsi kripto di Indonesia masih sangat besar, menjadikan program edukasi semakin relevan dan dibutuhkan.

img_title Aset Kripto, Saham hingga Emas Makin Terhubung

Di tengah pesatnya minat masyarakat terhadap investasi aset digital, perusahaan rintisan Pintu terus mendorong literasi mengenai aset kripto dan blockchain melalui program 'Pintu Goes to Office'.

"Kami ingin mendorong peningkatan adopsi dan fundamental aset kripto serta teknologi blockchain. Menurut kami, pemahaman yang baik tentang peluang serta risiko investasi aset kripto dapat membantu investor pemula hingga trader pro agar lebih bijak dalam menerapkan strategi investasi," ungkap Chief Marketing Officer Pintu Timothius Martin.

img_title 3 Aset Kripto Mendadak Jadi Buruan Cuan Trader Lokal

Kali ini, 'Pintu Goes to Office' berkolaborasi dengan LinkAja. Martin mengaku jika programnya merupakan pertama kali diadakan. Oleh karena itu, ia mengapresiasi LinkAja yang telah membuka kerja sama tersebut.

"Kami harap dapat memberikan perspektif dan pemahaman lebih lanjut mengenai apa itu aset kripto dan teknologi di baliknya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar menyambut baik program ini karena sangat edukatif mengingat diskusi mengenai bitcoin dan aset kripto terus berkembang pesat di publik.

"Apalagi generasi muda sekarang haus akan ilmu dan informasi baru. Adanya program ini tentu menjadi kesempatan baik bagi kami untuk belajar tentang aset kripto. Kolaborasi ini juga dapat memperkaya perspektif kami, utamanya dalam menghadapi transformasi digital di industri fintech," jelas Yogi.

Ilustrasi kripto.

Kemenag Tegaskan Status Halal-Haram Kripto Mengacu Fatwa MUI, Ini Syaratnya

Kemenag menegaskan status halal-haram kripto mengacu pada fatwa MUI 2021. Kripto sebagai mata uang haram, sedangkan komoditas wajib memenuhi syarat syariah.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut