Sampoerna Usul Kenaikan Cukai Rokok Buatan Tangan Diminimalisir

Karyawan perusahaan rokok dalam negeri.
Sumber :
  • Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

VIVA – PT HM Sampoerna Tbk, mengaku pengumuman kenaikan tarif cukai rokok pada 2020, sangat mengejutkan perusahaan. Saat ini, HM Sampoerna sedang berupaya menentukan bagaimana mengelola dampak kenaikan tersebut pada tahun depan. 

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

Direktur HM Sampoerna, Troy Modlin mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan Presiden. Namun, dia mengatakan, ada dua rekomendasi yang perlu disampaikan kepada pemerintah untuk mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja.

Pertama, dia mengatakan, kebijakan yang lebih baik dilakukan pemerintah adalah dengan menetapkan golongan cukai perusahaan berdasarkan jumlah total volume rokok buatan mesin yang dihasilkannya. 

Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi

"Hal ini akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yaitu di tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin," ujar Troy dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 Oktober 2019. 

Rekomendasi kedua, dia melanjutkan, agar pemerintah dapat mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisir kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini.

5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

"Dengan menerapkan kedua rekomendasi itu, Pemerintah dapat membantu industri untuk meringankan dampak kenaikan cukai 2020, khususnya segmen SKT, dan mendukung mata pencaharian pihak yang terlibat dalam industri tembakau, termasuk petani tembakau dan cengkeh, pekerja dan pengecer," ucapnya.

Sementara itu, terkait informasi kenaikan harga rokok yang viral di media sosial, dia menegaskan bahwa itu tidak benar atau hoax. Apalagi, daftar tersebut mencatut nama produk HM Sampoerna.

"Daftar harga rokok yang beredar melalui pesan singkat terkait produk-produk kami adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Terkait dengan kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rokok 2020, kami masih menunggu rincian kebijakan cukai secara resmi dikeluarkan," tuturnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya