Wajib Sertifikasi Halal Makanan Minuman Mulai 17 Oktober 2019

Sertifikasi Halal
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dimulai pada 17 Oktober 2019. Implementasi kewajiban tersebut akan berlangsung selama lima tahun, yakni hingga 2024.

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi

Kepala BPJPH, Sukoso menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Jaminan Produk Halal, memang disebutkan bahwa 17 Oktober 2019 sudah mulai diwajibkan proses labelisasi atau sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman, kosmetik, hingga obat-obatan.

Namun, dia menegaskan, tanggal tersebut merupakan awal mula masa-masa proses pembinaan, supaya pelaku usaha yang memproduksi barang-barang tersebut mulai mengajukan permohonan agar barang-barangnya dilabeli ataupun disertifikasi sebagai produk halal.

5 Manfaat Menakjubkan Mengonsumsi Air Kelapa Setiap Hari, Bisa Jaga Kesehatan Jantung

"Karena begini kan ya, masa berlakunya sebetulnya 17 Oktober, artinya masa itu masa pembinaan," tutur dia saat ditemui di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.

Karena itu, lanjut dia, selama masa tersebut, belum ada pengenaan sanksi terhadap industri yang belum mensertifikasikan produknya sebagai produk halal. Namun, dipastikannya, selama lima tahun ke depan, produk-produk makanan dan minuman akan mulai diminta melakukan proses sertifikasi.

6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Menikmati Secangkir Kopi

"Kalau ada yang salah ya dibina, bukan diajukan suatu proses yang lain. Laporan kita, kita berikan untuk dibina sehingga membutuhkan kepolisian untuk bisa memahami itu," katanya.

Setidaknya, hingga lima tahun tersebut, sebanyak 1,6 juta industri makanan dan minuman harus mendapat sertifikasi halal. Hingga saat ini, berdasarkan data Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), baru sebanyak 500 ribu yang tersertifikasi halal.

"Kebijakannya itu 17 Oktober titik awal untuk wajib halal dengan masa pentahapan 5 tahun, sehingga 2019-2024 prioritas untuk makanan dan minuman," tutur Sukoso.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya