Sertifikasi Halal untuk Produk UMKM Diberikan Gratis

Sertifikasi Halal
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH memastikan bahwa biaya untuk memperoleh sertifikasi atau labelisasi halal tidak akan memberatkan industri. Itu menyusul, segera diterapkannya kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia mulai 17 Oktober 2019

Komisi VI DPR Tak Setuju Penerapan Sistem 4 Hari Kerja dalam Seminggu di BUMN

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memang disebutkan pada pasal 67 bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku lima tahun terhitung sejak Undang-undang ini diundangkan, yakni pada 17 Oktober 2014.

Kepala BPJPH, Sukoso mengatakan, karena itu, untuk mengakomodir pelaksanaan undang-undang tersebut, BPJPH telah menyiapkan Badan Layanan Umum (BLU) yang mengurusi proses sertifikasi tersebut. Biaya yang dimintakan untuk proses sertifikasi ataupun labelisasi itu dikatakannya bervariasi, tergantung jenis industrinya.

Dasco: Revisi UU Kementerian untuk Mengakomodasi Kepentingan Kebutuhan

"Kalau biaya yang jelas itu usulan kita (usaha) mikro kecil itu pastinya ada yang dibebaskan, nol rupiah sampai berapa," kata dia, saat ditemui di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.

Kehadiran BLU tersebut, lanjut Sukoso, saat ini masih dalam tahap peninjauan dari Direktorat Pembinaan dan Pengelolaan Keuangan BLU Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Pihaknya masih menunggu ketetapan Pengelolaan Keuangan BLU terhadap besaran tarif yang cocok untuk biaya sertifikasi.

Penambahan Kementerian untuk Bagi-bagi Kekuasaan Lumrah dalam Politik, Menurut Pengamat

"Bukan belum diputuskan, tetapi bahannya sudah kami sampaikan ke PK BLU Kementerian Keuangan untuk segera diselesaikan," tegas dia.

Berdasarkan pasal 1 ayat 10 Undang-undang tersebut, disebutkan memang sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Namun, supaya dana hasil proses sertifikasi tersebut bisa terakomodir dan tidak memberatkan industri kecil, maka diperlukan BLU.

"Itu sistem pengelolaan BLU akan memberikan kontribusi terhadap sistem manajemen pengelolaan. Dan, itu keputusannya itu nanti menunggu keputusan menteri keuangan," tuturnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya