VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspen) saham PT Suryainti Permata Tbk (SIIP) sejak sesi pertama transaksi Senin 25 Januari 2010.
Suspensi atas saham Suryainti itu dilakukan terkait surat dari Oversign BV pada 19 Januari 2010 tentang Notice of Default, Facility Agreement tertanggal 13 Juli 2007.
"Bursa memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham Surya ini di seluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum dalam penjelasan tertulis yang dipublikasikan bursa di Jakarta, hari ini.
Bursa meminta pelaku pasar untuk memperhatikan keterbukaan informasi perseroan yang terkait dengan pembayaran bunga utang.
Oversign BV menyatakan perseroan gagal membayar bunga utang sebesar US$ 5,03 juta. Perseroan semestinya membayar bunga pada saat jatuh tempo 18 Januari 2010.
Suryainti dan Oversign menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman pada 13 Juli 2007.
Manajemen Oversign dalam suratnya kepada Suryainti tanggal 19 Januari 2010 menyatakan, perseroan telah terlambat memenuhi kewajiban pembayaran bunga yang semestinya dilakukan pada 18 Januari 2010.
Sebelum disuspen, harga saham Suryainti berada di level Rp 89 per unit.
arinto.wibowo@vivanews.com