Sri Mulyani Blokir dan Cabut Ratusan Izin Impor Pusat Logistik Berikat

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menindak tegas 341 importir Pusat Logistik Berikat atau PLB maupun non-PLB, dengan melakukan pemblokiran hingga pembekuan dan pencabutan izin akibat tak patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai, pajak, hingga perdagangan.

Neraca Perdagangan Januari Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi RI

Dia menyebutkan, untuk pemblokiran, dilakukan terhadap 17 importir PLB, terdiri dari empat importir tekstil dan produk dari tekstil atau TPT serta 13 non TPT. Sementara itu, untuk non-PLB sebanyak 92 importir. Pemblokiran tersebut dilakukan Senin 14 Oktober 2019.

"Perusahaan tersebut tidak sampaikan SPT masa yang dia harus lakukan bulanan atau tiga masa pajak terakhir. Kedua, bersangkutan tidak sampaikan SPT PPh tahunan dua tahun terakhir sehingga pelanggaran sudah cukup lama," kata dia, saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin 14 Oktober 2019.

Neraca Perdagangan RI Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi Indonesia

Sementara itu, pemblokiran yang dilakukan sejak Januari 2019 hingga saat ini, dikatakannya mencapai 27 importir PLB, terdiri dari sembilan TPT, dua besi baja dan 16 lainnya. 

Sedangkanm portir non-PLB khusus TPT mencapai 186 importir. Kesemuanya di blokir, karena tak patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

Neraca Perdagangan Oktober Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

"Kalau tidak melakukan pembongkaran atau stripping dengan menggunakan IT Inventor atau CCTV nya tidak proper entah tidak berfungsi, mesinnya rusak apapun alasannya maka dia dianggap melanggar. Juga kalau perusahaan ini mendaftar, tetapi alamat enggak ada dan eksistensinya antara ada dan tiada atau meragukan," tegasnya.

Pemblokiran lainnya juga dilakukan terhadap importir yang melanggar ketentuan perdagangan, yakni satu importir PLB TPT, karena menjual impor tersebut yang semula sebagai bahan baku terhadap konsumen. Kemudian, dua importir yang mengirimkan barangnya tidak sampai tujuan yang telah ditetapkan atau dilaporkan sebelumnya.

Adapun untuk importir yang dicabut dan dibekukan izinnya, yakni akibat tidak adanya kegiatan perusahaan tersebut selama enam dan 12 bulan berturut-turut setelah mendapat izin. Terdiri dari satu PLB TPT dan tujuh PLB non-TPT, lima importir PLB khusus TPT yang berlokasi di Jawa Barat, hingga tiga Industri Kecil Menengah fiktif di PLB Marunda.

Perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut, kata Sri, di antaranya PT Adhiraksa Tama dengan jenis PLB mendukung industri pertambangan, PT Mitra Bandar Samudra jenis BBM, PT Emprawi jenis bahan peledak, PT Kamadjaja Logistik jenis industri makanan dan minuman, serta PT Indo Cafco jenis kapas. (asp)

"Tentu kita harap seluruh pelaku ekonomi baik importir, produsen, pengelola PLB, KEK maupun gudang berikat semua memiliki tata kelola dengan baik," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya