Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Aturan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Panen tembakau petani Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah memberlakukan kenaikan cukai rokok. Kebijakan ini masih diprotes karena akan memberatkan petani tembakau.

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji mengatakan pihaknya sudah melakukan protes terhadap kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/2019 tersebut. Ia bilang protes dilakukan oleh belasan perwakilan petani tembakau dengan menggelar aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2019.

"Kami datang dari Temanggung ke Jakarta walaupun jumlahnya sedikit akan tetapi ini sebagai simbol jeritan petani. Para perwakikan petani ke Istana untuk menyampaikan keberatan atas kenaikan cukai hampir sebesar 22 persen," kata Agus, dalam keterangan resminya, Minggu, 27 Oktober 2019.

Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi

Agus mengingatkan, mayoritas petani tembakau merupakan pemilih Joko Widodo di Pilpres 2019. Maka itu, sebagai Kepala Negara, Jokowi harus punya solusi kebijakan terkait polemik ini.

"Kenaikan cukai dan HJE (harga jual eceran) yang terlalu tinggi berdampak langsung pada keberlangsungan dan kesejahteraan petani tembakau kami," tuturnya.

5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

Sementara itu, Sekretaris APTI, Agus Setiawan meminta Presiden Jokowi melindungi petani tembakau agar hajat hidup bisa terjaga. Hal ini penting karena kenaikan cukai rokok berpotensi mematikan sektor tembakau.

Dia pun menyampaikan kekecewaannya terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tak peka terhadap kelangsungan hidup petani tembakau.

"Kami kecewa dengan Ibu Sri Mulyani. Pasalnya, PMK 152/2019 berakibat buruk terhadap kelangsungan petani tembakau," ujarnya.

Agus mengingatkan, dalam praktiknya saat ini tembakau hanya bisa ditampung pabrikan rokok. Adapun pemerintah tak memiliki teknologi yang mampu membeli tembakau petani.

Kebijakan kenaikan cukai ini dinilai seperti membuat petani terkena tsunami dahsyat. "Silakan ada kenaikan asal terjangkau oleh masyarakat Indonesia. Jangan dibandingkan dengan negara-negara luar yang pendapatannya lebih dibandingkan masyarakat Indonesia," katanya.

Dia pun berharap agar Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani bisa meninjau kebijakan ini. Sebab, kebijakan ini benar terasa dampaknya terhadap petani tembakau.

"Mohon kiranya Bapak Presiden Jokowi mengakomodir semua kepentingan kami tanpa mengurangi rasa hormat dari pihak-pihak yang tidak suka tembakau," tuturnya.

Sebelumnya, kebijakan menaikkan tarif cukai rokok dan HJE per batang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid ini ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada 18 Oktober 2019 dan berlaku mulai 21 Oktober 2019.

Dari isi beleid itu, rata-rata kenaikan tarif cukai secara keseluruhan sebesar 21,55 persen.     

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya