SURABAYA POST -- Maraknya toko ritel atau swalayan di perkampungan kian tak terbendung. Pemkot tampak kesulitan mengantisipasi perkembangannya.
Hampir di semua perkampungan di Kota Surabaya ada toko swalayan. Meski tidak ada izinnya dan ada yang sedang mengurus perizinan, kemunculannya terlihat sulit diantsipasi pemkot.
Kondisi ini memprihatinkan karena memengaruhi keberadaan pasar tradisional milik pemkot. Banyak pasar tradisional pemkot nyaris mati karenanya.
“Kami tidak memungkiri masalah tersebut dan ini permasalahan lama yang sudah waktunya kita tangani secepatnya,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Pemkot, Ir Tri Rismaharini, Selasa (26/1).
Menurutnya, memang perkembangan pasar ritel sudah menjarah ke kampung-kampung. Jumlahnya makin banyak. Sementara penataan dan regulasi pasar ritel di perkampungan kota belum ada. Yang ada hanya masalah izin mendirikan bangunan, izin zoning, dan izin usaha.
Karena itu, lanjutnya, pemkot akan membuat regulasi dan penataan pasar ritel. Tujuannya, agar pasar ritel tidak didirikan di sembarang tempat. Atau, pendiriannya diatur dengan jarak tertentu antara ritel yang satu dengan yang lain.
“Kondisi sekarang kan semrawut, di kampung A ada ritel dan kampung B ada ritel, padahal jarak keduanya hanya 200 meter. Ini yang perlu diatur. Kami akan membuatkan perencanaan, sekaligus masalah regulasinya,” ungkapnya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Sacirul Alim mengatakan, perlunya pengaturan keberadaan pasar ritel agar munculnya pasar ritel tidak semrawaut. Mulai dari masalah izin sampai pada masalah mata rantai hubungan antara ritel yang satu dengan yang lain.
“Kami sudah sering menerima keluhan dari pedagang klontongan dan pedagang pasar tradisional atas maraknya toko ritel di kota ini. Pada 2009 terdeteksi ada sekitar 272 unit Indomaret and 115 dari Alfamart. Tapi sekarang sudah hampir setiap kampung ada toko ritelnya. “Apa nggak cepat mati tokonya warga dan pasar tradisionalnya,” ujarnya.
Seharusnya sudah sejak 2009 pemkot mengadakan pengaturan lokasi keberadaan toko swalayan. Namun, hingga sekarang pemkot belum melakukan apa-apa. Pemkot hanya menerima pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB), izin zoning dan izin perdagangan saja.
Artinya, pemkot baru setengah hati dalam menangani masalah tersebut. Padahal masalahnya sudah tampak di depan mata. “Pertanyaanya, ada apa dengan pemkot, kok, lambat sekali bertindak,” ungkapnya.
Sementara Reni Astuti anggota Komisi C meminta agar sistem manajemen perpasaran dibenahi. Pasalnya, Peraturan Presiden (Perpres) tentang perpasaran sudah ada, namun pelaksanaan di lapangan belum maksimal.
Menurutnya, akibat pelaksanaan di lapangan belum maksimal berimbas pada kesemrawutan manajemen perpasaran. Ia mencontohkan dalam Perpres Nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, jelas sudah ada pembagian zona. Namun kenyataan di lapangan, antara ritel modern dengan tradisional terus berhimpitan.
Begitu pula dengan konsep jual-beli antara pasar tradisional dengan modern juga berhimpitan. “Kalau pasar tradisional jelas ada tawar-menawar. Namun kenyataannya, di pusat perbelanjaan masih berlaku hukum tawar-menawar. Akibatnya, ini bisa merusak sistem yang ada dan semakin merugikan pedagang tradisional,” lanjut dia.
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga meminta pada PD Pasar Surya untuk melakukan pembenahan fisik pasar tradisional yang selama ini berada dalam binaannya. Dengan pembenahan fisik pasar, diharapkan mampu mempertahankan masyarakat untuk berbelanja.
“Kita juga minta ke PD Pasar Surya untuk mempertemukan langsung pedagang pasar tradisional dengan pemasok. Kalau ini bisa dilakukan ritel modern, kenapa tidak untuk pasar tradisional,” kata dia.
Dengan pemasok barang dagangan bertemu langsung, lanjutnya, harga di tingkat konsumen bisa lebih murah seperti dengan ritel modern. “Sebab, bagaimana pun juga, harga di pasar tradisional sangat menentukan. Meski kondisi pasar becek, tapi kalau harga lebih murah pasti didatangi konsumen.”
Laporan: Purnomo Siswanto
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Heboh MNC Larang Nobar Piala Asia Tanpa Izin, Begini Komentar Menohok Hasyim Muhammad
Siap
13 menit lalu
Pegiat media sosial, Hasyim Muhammad ikut bersuara soal aturan nonton bareng (nobar) Piala Asia U23 oleh MNC Group selaku pemegang hak siar laga bergengsi itu. Berikut
Bakal Gelar Even Spectacular English Competition 5.0, Ketua HMJ PBI UIN RIL : Semoga Lancar
Lampung
15 menit lalu
Acara Spectacular English Competition 5.0 yang akan digelar Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Usai Unggah Foto Starbucks di Mekkah, Zita Anjani Malah Tantang Balik Masyarakat Soal Ini
Bandung
42 menit lalu
Wakil Ketua DPRD Jakarta Zita Anjani kini tengah ramai jadi sorotan di media sosial, terutama Instagram. Anak dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tersebut kedapatan m
Friedrich Nietzsche: "Kita Harus Memiliki Kegelapan untuk Melihat Bintang-bintang"
Wisata
43 menit lalu
Friedrich Nietzsche, seorang filsuf Jerman kontroversial dari abad ke-19, dikenal dengan pemikirannya yang provokatif dan kutipan-kutipannya yang mendalam. Salah satu kut
Selengkapnya
Isu Terkini