Cicilan KPR Nunggak? Awas, Jangan Anggap Remeh!
- U-Report
VIVA – KPR merupakan fasilitas kredit yang cukup menguntungkan, terutama bagi yang ingin beli rumah tapi dana terbatas. Terlebih lagi sekarang ini cukup banyak cicilan KPR yang terjangkau, sehingga kian semakin diminati.
Peminat KPR makin banyak terutama oleh anak muda atau pasangan yang baru saja menikah. Meski menawarkan banyak keuntungan, tetapi KPR tidak pernah luput dari berbagai kelemahan yang sewaktu-waktu dapat merugikan.
Kerugian dari KPR ini akan semakin terasa apabila cicilan menunggak. Maka, sebelum membeli rumah melalui fasilitas KPR, simak dulu dampak cicilan KPR apabila menunggak di bawah ini seperti dikutip dari Cermati.com.
1. Siap-siap Mendapat Surat Peringatan
Jangan harap bank akan memberi Anda kelonggaran untuk urusan pembayaran KPR ini. Bahkan sebelum tanggal jatuh tempo sekalipun, pihak bank akan gencar memberikan peringatan kepada Anda.
Sangat risih, bukan? Sudah pasti. Tetapi pihak bank punya tujuan khusus atas hal ini yaitu agar Anda membayar tagihan tepat pada waktunya. Jika tagihan dibayarkan terlambat, maka bank bisa rugi, dan tentunya akan menambah beban Anda karena harus bayar denda keterlambatan.
Memang, Anda akan dikenakan biaya bunga yang tidak sedikit. Tetapi akibat telat membayar, arus perputaran kas bank juga akan berkurang.
Sebelum memberikan surat peringatan, bank akan mengirimkan pemberitahuan terlebih dahulu. Pemberitahuan biasanya dikirim satu minggu sebelum pembayaran jatuh tempo, sehingga Anda bisa menyiapkan uang untuk membayar tagihan.
2. Wajib Membayar Denda
Tagihan tidak dibayarkan tepat waktu? Sebenarnya tak apa-apa, tetapi siap-siaplah membayar denda. Besarnya denda yang dibayar tidak dapat diprediksi, tetapi jumlahnya sudah pasti akan menyesuaikan dengan jumlah cicilan KPR secara keseluruhan.
Denda ini biasanya tidak langsung dikirimkan kepada Anda, melainkan akan dibebankan langsung pada tagihan berikutnya. Apabila pembayaran tagihan KPR pada bulan berikutnya kembali menunggak, maka total denda yang harus dibayar menjadi dua kali lipat.
Jika memang tidak mampu membayar cicilan KPR, lebih baik tidak perlu mengajukannya sejak awal. Ini lebih baik daripada Anda harus membayar denda yang ujung-ujungnya membuat tagihan sulit dilunasi.