IMB Dihapus, Ini Pendapat Pengamat Properti

Pameran Properti Kepemilikan Rumah.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Sofyan Djalil, berencana menghapus izin mendirikan bangunan atau IMB dan analisis dampak lingkungan atau AMDAL.

Wacana tersebut, muncul sebagai upaya pemerintah untuk memberi kemudahan usaha dan investasi.

Menurut Sofyan, dengan Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) semua sudah jelas peruntukkan ruangnya, sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi,.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono turut mendukung wacana pencabutan syarat IMB.

Menurutnya, secara prinsip wacana tersebut dianggap akan mendorong minat investasi dan memudahkan pengembang kecil dalam membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun, pengamat properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, seperti dikutip dari keterangannya, Kamis 14 November 2019, memiliki pendapatnya sendiri.

Ali setuju wacana itu untuk memberikan kemudahan berinvestasi. Namun, dalam konteks penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB), ia lebih memilih untuk melakukan penyederhanaan izin, sehingga tidak benar-benar dihilangkan.

“IMB menjadi dokumen yang berisi aspek keselamatan dan keamanan bangunan. Hak konsumen bisa hilang. Apa pun nanti namanya, izin membangun tetap diperlukan. Bahwa nanti ada izin semacam initial buiding permit yang bisa dikeluarkan sebelum IMB dikeluarkan, itu yang harus dipertimbangkan untuk mempercepat proses usaha,” jelas Ali.

Kritik Anies Soal IMB Warga Tanah Merah, Uki PSI: Antara Bodoh Atau Jahat Luar Biasa

Bila dikatakan, lanjut Ali, sudah diatur melalui RDTR. Namun, perlu diketahui, tidak semua pemda juga yang mempunyai RDTR yang baik. “Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak juga peruntukkan ditetapkan tidak melalui kajian dan AMDAL, tetapi ‘diwarnai’ berdasarkan negosiasi pengusaha dengan oknum pejabat,” ujarnya.

Ilustrasi sidang

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

Sidang lanjutan kasus persekusi pengurus RT/RW Permata Buana kembali dilanjutkan, tiga orang saksi akhirnya memberikan keterangan, dua diantaranya pasangan suami-istri.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2023