PDIP Heran Anies Baswedan Tak Pelajari Lahan Kebakaran di Plumpang sebelum Terbitkan IMB

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA Metro – Politikus PDIP sekaligus Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengaku heran kepada mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena tidak mempelajari lahan sekitar di kawasan Tanah Merah Bawah sebelum menerbitkan Izin Memberi Bangunan (IMB).

Ridwan Kamil soal Rencana Bertemu Anies: Jangan Tanya Saya Lagi, Bolanya Ada di Sana

Ida mengatakan status bangunan dari perumahan yang ada di lahan kebakaran Plumpang, Jakarta Utara, itu tidak ilegal. Pasalnya, IMB tersebut diterbitkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda) secara resmi.

"Status bangunannya, IMB-nya kan tidak ilegal, cuma memang yang menerbitkan IMB-nya saja seharusnya memang mempelajari betul lahan tersebut," kata Ida saat dihubungi wartawan, Selasa 7 Maret 2023.

Jadi 'Pengangguran', Anies Baswedan Open to Work di LinkedIn, Netizen: Makin Berat Aja Saingannya

Rumah warga utuh meskipun dekat dengan lokasi kebakaran depo pertamina Plumpang

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ida menambahkan, penerbitan IMB itu harus memiliki acuan dan berbagai syarat harus terpenuhi. Namun, kata Ida, Anies Baswedan memang tidak tahu saat sebelum menerbitkan IMB di kawasan tersebut.

Pramono Anung Ngaku Dibantu Tim Prabowo, Ganjar, dan Anies Dalam Debat Pilkada

"IMB itu sebenarnya tidak ada urusannya dengan kepemilikan lahan. Harus ada acuannya (penerbitan IMB), pembuatan IMB kan ada syaratnya yang harus dipenuhi. Nah, ini yang saya enggak tahu kenapa Pak Anies mengeluarkan IMB, apa memang mungkin ketidaktahuannya pada saat itu," kata Ida.

Kendati demikian, Ida menganggap kebakaran di Plumpang pada Jumat malam lalu sebagai musibah dan tidak perlu mencari-cari kesalahan. Menurutnya, pemerintah harus menemukan solusi untuk hal serupa tidak terjadi kembali dikemudian hari.

Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena buka suara soal terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan milik Pertamina, sekitar lokasi kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.

Situasi terkini usai kebakaran depo Pertamina Plumpang

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Menurut dia, warga di Tanah Merah mengantongi IMB kawasan itu bukan IMB perorangan. "Iya kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," kata Suhaena di Jakarta pada Minggu, 5 Maret.

Ia menegaskan IMB kawasan diterbitkan itu hanya diizinkan mendirikan bangunan, tidak ada kaitannya dengan lahan. Jadi, Suhaena mengatakan, mereka sah untuk meninggali tempat itu secara hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya