SURABAYA POST -- Ancaman Gubernur Jatim, Soekarwo yang akan memidanakan para penambang pasir di sepanjang Kali Brantas, disambut dingin. Mereka merasa aman karena punya "mata-mata". Kasatpol PP Tulungagung juga tidak setuju ancaman pidana itu.
"Kalau ada rencana operasi, pasti kami dikabar," ujar penambang di Desa Pulosari, Kecamtang Ngunut, Kamis 28 Januari 2009.
Meski sudah ada larangan, usaha penambangan pasir ternyata selama ini tetap aman. Hanya perlu membongkar peralatan jika akan dirazia, dan dipasang lagi setelah aman.
Dalam usaha ini sudah terbentuk kelompok yang melibatkan penambang, buruh angkut dan pemilik landasan, dan "oknum".
Kepada oknum ini, kelompok penambang memberi upeti yang besarannya ditentukan dari hasil tambang. Kisarannya antara Rp 15.000 hingga Rp 20.000. Kadang secara insidentil ada tarikan lagi jika instansinya ada kegiatan. Artinya instansi tertentu sudah mengetahui adanya pelanggaran ini.
Kasatpol PP Tulungagung, Suroto Ssos MM sudah mengeluarkan larangan penambangan pasir secara mekanik. Larangan ini terutama diberlakukan di kawasan dekat bangunan jembatan dan daerah rawan longsor. Namun begitu penambang masih banyak yang beroperasi di mana saja, termasuk di kaki jembatan tempat pasir tersangkut.
Namun penambang pasir tradisional tidak dilarang. “Mereka cuma mengandalkan otot. Paling banter sehari dapat berapa truk, tidak mengancam lingkungan,” ujar dia.
"Kalau yang menggunakan peralatan mekanik jelas dilarang. Karena sangat merusak lingkungan. Saat ini mereka diminta mengurus izin ke Dinas Pengairan ESDM Kabupaten maupun Provinsi," katanya.
Pengawasan diserahkan kepada Muspika; karena di setiap desa ada Kamtibmas. "Biar aparat terdekat yang memantau," jelas Suroto.
Tentang izin, Suroto mengatakan, selama ini belum ada satupun penambang pasir yang memiliki surat izin, atau sedang mengajukan surat izin. Mereka sepertinya tidak pedulikan keharusan mengurus izin SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah ).
Disinggung tentang ancaman Gubernur Jatim yang akan memidanakan para penambang, Suroto tidak setuju. Alasannya, masih bisa ditempuh cara musyawarah. Jangan terlalu kaku dan kita sadarkan mereka.
Pengamatan Surabaya Post di sekitar Jembatan Ngujang, Kec.Kedungwaru, di Desa Boro dan Jeli, Kec. Karangrejo, Desa Bukur dan Pulosari, Kec. Ngunut serta Kec. Rejotangan, penambang pasir masih leluasa melakukan pekerjaannya, termasuk penambang dengan menggunakan alat mekanik.
Setiap lokasi penambangan, minimal bisa mengeluarkan sekitar 10-15 truk pasir setiap hari. Harga pasir berkisar Rp 115/truk di tingkat penampung. Kalau sampai ke konsumen bisa mencapai Rp 250.000/truk. Jika tiba Trenggalek atau Ponorogo, satu truk bisa Rp 450.000 hingga Rp 600.000.
Laporan: Subiyanta
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Menkop UKM RI Teten Masduki memuji kehadiran dan kontribusi Malang Creative Center (MCC) dalam tumbuh kembang dan geliat ekonomi kreatif (ekraf) di Kota Malang
Harga Jual Cula Badak Jawa Bisa Beli Mobil Mewah
Banten
8 menit lalu
Harga jual cula Badak Jawa atau Badak Bercula Satu yang hidup di kawasan konservasi dan paling dilindungi di dunia, TNUK, harganya bisa beli mobil mewah.
WISATA KULINER: Cilacap Café and Resto, Tempat Makan Mie Kuah dan Nasi Goreng Enak di Sulawesi Barat
Wisata
10 menit lalu
Cilacap Café and Resto adalah tempat makan enak di Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang tempatnya bersih dan nyaman serta full AC
Hanya saja di Surabaya Barat ini, pihaknya nampak kesulitan menemukan bangunan yang dimaksud, sehingga terpaksa mendirikan kedai di atas lahan kosong dengan desain modern
Selengkapnya
Isu Terkini