Pemerintah Resmi Wajibkan E-Commerce Punya Izin, Melanggar Disanksi

Ilustrasi e-commerce.
Sumber :
  • BusinessLIVE

VIVA – Pemerintah resmi mewajibkan pengusaha yang berjualan di toko online atau e-commerce, memiliki izin usaha. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Jembatani Kesenjangan Akses E-Commerce Daerah Non-Urban, Clubb Kyta Gandeng Mahasiswa

Aturan tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sejak 20 November 2019 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 November 2019.

"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)," seperti dikutip VIVAnews dari PP tersebut pada Pasal 15 Ayat 1, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.

Lebaran Pengeluaran Membengkak? Ini 7 Tips Menyiasatinya Biar Lebih Hemat

Pengajuan izin usaha tersebut dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang sering dikenal sebagai One Single Submission atau OSS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 ayat 3 PP tersebut.

Selain itu, PP tersebut mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran atau melakukan perdagangan elektronik kepada konsumen yang berkedudukan di Indonesia. Pelaku e-commerce itu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Integrasi TikTok Shop-Tokopedia Rampung, Kemendag Pastikan Awasi Ketat Transaksi

Pedagang e-commerce luar negeri itu juga disebutkan wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah Indonesia dan dapat bertindak sebagai dan atas nama pedagang tersebut. Dengan begitu, turut berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi berbagai kewajiban yang tertera dalam PP tersebut, sanksi administratif juga disiapkan. Pada Pasal 80 ayat 2 disebutkan bahwa sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis.

Di samping itu, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan perdagangan elektroniknya dalam negeri dan luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang dan pencabutan izin usaha.

"Sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak melakukan perbaikan setelah diberikan surat peringatan tertulis ketiga," tulisnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya