Hadiah Uang bagi Wanita Nepal yang Berani Tolak Kandang Menstruasi

Ilustrasi menstruasi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Sebuah desa di Nepal akan memberikan hadiah berupa uang tunai kepada perempuan yang menolak untuk diisolasi di gubuk menstruasi yang merupakan tindakan ilegal selama periode haid. Langkah ini dilakukan setelah budaya tersebut kembali menyebabkan kematian perempuan.

img_title Desak Pemerintah Evaluasi PPN Pembalut 11 Persen, Komnas Perempuan Soroti Beban Biologis hingga Ekonomi Perempuan

Sebelumnya seorang perempuan berusia 21 tahun bernama Parbati Buda Rawat di distrik Achham, Nepal Barat, ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah gubuk pengasingan karena sedang mengalami menstruasi hari ketiga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tampaknya dia meninggal setelah mati lemas," kata inspektur polisi Narapati Bhatta, seperti dilansir Al Jazeera, Rabu 4 Desember 2019.

img_title Daftar Negara yang Bebaskan Pajak Pembalut, Ada Malaysia, Inggris hingga Kanada

Praktik dari agama Hindu yang bernama chauppadi ini telah berlangsung selama berabad-abad, dan telah dilarang sejak tahun 2005 setelah seorang gadis remaja dan seorang ibu meninggal dalam dua insiden serupa awal tahun ini.

Kebiasaan tersebut masih lazim di daerah terpencil di barat Nepal di mana beberapa kelompok masyarakat takut terjadi suatu kemalangan seperti bencana alam kecuali jika perempuan yang sedang menstruasi dipaksa tinggal di kandang atau gubuk binatang.

img_title Banjir Bandang di Nepal Hanyutkan 40 Rumah, Jembatan hingga Proyek Pembangkit Listrik

Mereka juga tidak diperbolehkan bertemu dengan anggota keluarga lain dan harus makan secara terpisah dan dilarang menyentuh berbagai barang termasuk susu, berhala agama dan ternak.

Kepala Desa Purbichowki di distrik Doti, yang berbatasan barat dengan distrik Accham tempat korban terakhir meninggal mengatakan akan memberikan hadiah kepada perempuan yang menolak tradisi chauppadi sebesar 5.000 rupee Nepal atau setara Rp600 ribu.

"Kita perlu merobohkan gubuk di pikiran kita, mengubah sikap dan menerima menstruasi sebagai proses alami dalam kehidupan seorang wanita," kata Dirgha Raj Bogati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bogati juga memperingatkan bahwa setiap keluarga yang ditemukan masih melakukan praktik chhaupadi agar tidak akan diberikan bantuan dari negara.

Pemerintah juga memberlakukan hukuman penjara tiga bulan dan denda 3.000 rupee bagi mereka yang mengucilkan wanita dan gadis yang sedang menstruasi yang menempatkan mereka pada risiko gigitan ular, serangan oleh binatang liar dan pemerkosaan dan dalam kasus ini, keracunan karbon dioksida. (ren)

Ilustrasi menstruasi/haid

Buntut Pembalut Kena PPN, Seorang Perempuan Gugat UU Pajak ke MK Menuntut Keadilan

Seorang perempuan bernama Bernita Matondang menggugat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke MK. Dia meminta pembalut masuk kategori barang kebutuhan pokok yang bebas PPN

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut