Minta Restu DPR, Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Bidang Perpajakan

Menkeu Sri Mulyani (tengah) berbincang dengan Presiden Joko Widodo (kiri). (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah pekan ini akan mengirimkan surat Presiden, terkait dengan Omnibus Law di bidang perpajakan. 

img_title Said Iqbal Minta Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Seperti Omnibus Law: Dibahas Tengah Malam di Hotel

Hal itu disampaikan Sri, usai rapat konsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani, Senin 16 Desember 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mohon untuk mendapatkan waktu untuk berkonsultasi, sekaligus menyampaikan rancangan tersebut yang akan disampaikan oleh bapak Presiden secara resmi melalui surat presiden. Insya Allah akan bisa diselesaikan dalam minggu ini," kata Sri. 

img_title Respons Putusan MK, DPR Bakal Bentuk Omnibus Law Ketenagakerjaan

Ia menjelaskan, desain RUU Omnibus Law di bidang perpajakan akan sangat singkat. Ringkasan RUU ini akan diberikan pada pimpinan DPR dan komisi terkait.

"Ombimbus Law di bidang perpajakkan ini hanya 28 pasal, namun dia mengamandemen 7 UU, yaitu UU PPH, UU PPN, UU KUP, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU daerah dan retribusi daerah, UU mengenai pemda," kata Sri.

img_title Komisi Reformasi Polri Usul Omnibus Law Atur Jabatan Polisi di Kementerian/Lembaga

Ia menjelaskan, 28 pasal tersebut akan bisa terdiri dari Enam kluster isu yang akan dibahas. Di antaranya, bagaimana meningkatkan investasi melalui penurunan tarif pajak PPH badan dan PPH untuk bunga.

"Kedua, mengenai sistem teritorial, yaitu bagaimana penghasilan dari dividen luar negeri akan dibebaskan pajak asal diinvestasikan di Indonesia dan juga untuk warga asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri, kewajiban perpajakannya adalah khusus untuk pendapatannya yang di dalam negeri," kata Sri.

Ketiga, ia menyebutkan, akan diusulkan pembahasan mengenai subjek pajak orang pribadi. Contohnya, pajak dikenakan bagi WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183.

"Mereka bisa berubah menjadi subjek pajak luar negeri, jadi tak membayar pajaknya di negara Indonesia. Keempat, meningkatkan kepatuhan perpajakkan," kata Sri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, pemerintah akan mengatur ulang sanksi dan imbalan bunganya. Pemerintah menggunakan suku bunga yang berlaku di pasar plus sedikit sanksi administrasinya.

"Kelima, adalah mengenai terutama untuk ekonomi digital. Yaitu, pemajakan transaksi elektronik yang dibuat sama dengan pajak biasa, termasuk penunjukkan platform digital untuk memungut PPN dan mereka yang tidak memiliki badan hukum usaha tetap maka mereka akan bisa tetap dipungut pajaknya," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut