Hati-hati Beli Barang Stok Lama Saat Diskon Tahun Baru

Ilustrasi diskon akhir tahun.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Linda Hasibuan

VIVA – Momentum tutup tahun, biasanya dimanfaatkan para pebisnis yang bergerak di sektor ritel, khususnya fesyen untuk menggelar pesta diskon. Berbagai potongan harga yang gila-gilaan, dengan strategi marketing lain, seperti beli dua gratis satu, bahkan beli tiga pun gratis satu pun disajukan pada masyarakat. 

img_title Rayakan HUT RI ke-80, Pesta Diskon Traveloka Tawarkan Cashback hingga 50 Persen dan Promo Liburan Mulai Rp80 Ribu

Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau, agar konsumen tetap kritis dan waspada terhadap pesta diskon yang ada. Sebab, pada akhirnya pesta diskon tersebut salah salah menggerus kantong kita. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Paradigma konsumen menjadi konsumtif, membeli sesuatu yang tidak dibutuhkan," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dikutip dari keterangannya, Senin 30 Desember 2019. 

img_title Kritik Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur, YLKI Dorong PPATK Lakukan Ini

Selain itu, pesta diskon sejatinya bukan hal yang baru, sebab pesta diskon setiap hari juga diberikan oleh retailer fashion di semua super market. 

"Pesta diskon juga harus kita waspadai, sebab alih-alih kita mendapatkan produk fashion yang levelnya apkiran, model yang sudah usang, dan bahkan fashion yang mempunyai cacat tersembunyi," tambahnya. 

img_title Banyak yang Ketipu Belanja Online! Platform Ini Berani Pasang Badan

Karena itu, Tulus mengimbau, masyarakat untuk lebih bijak dalam merespons pesta diskon tersebut. Uang yang dikeluarkan, sebaiknya sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan. 

"Maksud hati meraih diskon bejibun, tetapi ending-nya malah konsumen merugi. Jangan sampai konsumen gigit jari," ungkapnya. (asp)

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo

YLKI: Bank Wajib Patuh pada Perintah Hukum Tapi Tetap Utamakan Hak Nasabah

Anggota YLKI, Rio Priambodo mengatakan, bank wajib patuhi perintah hukum yang sah terhadap pemblokiran rekening, dengan tetap memperhatikan hak nasabah sesuai ketentuan.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut