Cukai Naik, Peritel Mulai Naikkan Harga Rokok

Berbagai Merek Rokok
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah telah resmi memberlakukan kenaikan harga cukai rokok per 1 Januari 2020. Sejumlah merek rokok sudah mengalami kenaikan harga jual di pasaran sejak Desember lalu. 

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

Pantauan VIVAnews di Indomaret, harga rokok Surya Promild, sudah naik menjadi Rp18.800  per bungkus dari harga sebelumnya Rp16.000 pada November lalu. Namun, ada juga merek rokok yang belum mengalami kenaikan seperti Sampoerna Mild seharga Rp21.000 per bungkus dan Surya 12 di harga Rp17.400 per bungkus.

Badan Pusat Statistik atau BPS mengakui, kenaikan harga rokok sudah mulai diberlakukan sejak akhir Desember 2019, sehingga berkontribusi 0,01 persen terhadap inflasi di akhir tahun kemarin.

Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey, tak membantah hal tersebut. Sebab, biasanya dalam setiap kenaikan harga sebuah komoditas, memang selalu ada masa sosialisasi sebelum pemberlakuan kenaikan harga rokok secara resmi.

"Jadi biasanya memang ada sosialisasi. Kenaikan itu memang biasanya per 1 Januari, jadi kalau sebelumnya itu sifatnya masih sosialisasi," kata Roy saat dihubungi VIVAnews, Kamis 2 Januari 2020.

5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

Meski demikian, Roy menegaskan bahwa kenaikan harga rokok itu bukanlah karena kebijakan menaikkan harga dari sisi penjual ritel. Sebab, selain peran hulu atau pabrikan, di sisi distributor juga memiliki kebijakan terhadap kenaikan harga tersebut.

"Jadi intinya bukan pihak ritel yang mengaktifkan kenaikan harga cukai rokok itu, tapi justru dari pihak hulu atau pabriknya dan pihak distributor," ujar Roy.

Selain itu, kebijakan pemerintah yang dinilai Roy sebagai ujung pangkal dari kenaikan harga cukai rokok tersebut.

Sehingga, baik dari tataran pabrik, distributor, bahkan hingga ke tataran ritel atau eceran dan sampai ke konsumen, kenaikan harga itu sifatnya hanya penyesuaian dari kebijakan pemerintah pusat.

"Ketika pabrik melepas harga kepada distributor atau terdapat kenaikan harga, karena cukai ini meningkat otomatis, maka distributor juga memberlakukan kenaikan harga kepada ritel," kata Roy.

"Otomatis kita membelinya atau mendapatkannya dengan harga yang sudah naik, dan menjualnya dengan harga yang juga sudah naik," ujarnya.

Diketahui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menegaskan, kenaikan tarif cukai rokok yang diikuti kenaikan harga jual eceran atau HJE akan mulai dilaksanakan per 1 Januari 2020 secara serentak.

Tarif cukai rokok dinaikkan rata-rata sebesar 23 persen sedangkan HJE menjadi naik sebesar 35 persen. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya