Cukai Naik, Peritel Mulai Naikkan Harga Rokok

Berbagai Merek Rokok
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah telah resmi memberlakukan kenaikan harga cukai rokok per 1 Januari 2020. Sejumlah merek rokok sudah mengalami kenaikan harga jual di pasaran sejak Desember lalu. 

img_title Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan

Pantauan VIVAnews di Indomaret, harga rokok Surya Promild, sudah naik menjadi Rp18.800  per bungkus dari harga sebelumnya Rp16.000 pada November lalu. Namun, ada juga merek rokok yang belum mengalami kenaikan seperti Sampoerna Mild seharga Rp21.000 per bungkus dan Surya 12 di harga Rp17.400 per bungkus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Badan Pusat Statistik atau BPS mengakui, kenaikan harga rokok sudah mulai diberlakukan sejak akhir Desember 2019, sehingga berkontribusi 0,01 persen terhadap inflasi di akhir tahun kemarin.

img_title Menkeu Purbaya Beri Kabar soal Tarif Cukai Rokok pada 2027

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey, tak membantah hal tersebut. Sebab, biasanya dalam setiap kenaikan harga sebuah komoditas, memang selalu ada masa sosialisasi sebelum pemberlakuan kenaikan harga rokok secara resmi.

"Jadi biasanya memang ada sosialisasi. Kenaikan itu memang biasanya per 1 Januari, jadi kalau sebelumnya itu sifatnya masih sosialisasi," kata Roy saat dihubungi VIVAnews, Kamis 2 Januari 2020.

img_title Pengusaha Tembakau Tagih Janji Purbaya soal Tambahan Layer Tarif Cukai Rokok

Meski demikian, Roy menegaskan bahwa kenaikan harga rokok itu bukanlah karena kebijakan menaikkan harga dari sisi penjual ritel. Sebab, selain peran hulu atau pabrikan, di sisi distributor juga memiliki kebijakan terhadap kenaikan harga tersebut.

"Jadi intinya bukan pihak ritel yang mengaktifkan kenaikan harga cukai rokok itu, tapi justru dari pihak hulu atau pabriknya dan pihak distributor," ujar Roy.

Selain itu, kebijakan pemerintah yang dinilai Roy sebagai ujung pangkal dari kenaikan harga cukai rokok tersebut.

Sehingga, baik dari tataran pabrik, distributor, bahkan hingga ke tataran ritel atau eceran dan sampai ke konsumen, kenaikan harga itu sifatnya hanya penyesuaian dari kebijakan pemerintah pusat.

"Ketika pabrik melepas harga kepada distributor atau terdapat kenaikan harga, karena cukai ini meningkat otomatis, maka distributor juga memberlakukan kenaikan harga kepada ritel," kata Roy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Otomatis kita membelinya atau mendapatkannya dengan harga yang sudah naik, dan menjualnya dengan harga yang juga sudah naik," ujarnya.

Diketahui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menegaskan, kenaikan tarif cukai rokok yang diikuti kenaikan harga jual eceran atau HJE akan mulai dilaksanakan per 1 Januari 2020 secara serentak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut