Marak Penipuan, Ini Alternatif Pembiayaan KPR Berbasis Syariah

Program Rumah Murah
Sumber :
  • Dok. Kementerian PUPR

VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP dari 2010, telah mengelola dan menyalurkan dana pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.

Raup Laba Bersih Rp 2,6 Triliun pada 2023, Bank Permata Bagikan Dividen Rp 904,5 Miliar

Hingga saat ini, menurut keterangannya PUPR, Rabu 8 Januari 2020, PPDPP telah mengelola dana FLPP sebesar Rp44,37 triliun untuk 655.602 unit rumah. Pada Tahun Anggaran 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan pembiayaan perumahan sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 unit rumah (Nota Keuangan).

Dalam menyalurkan FLPP, PPDPP bekerja sama dengan 37 bank pelaksana terdiri dari 10 bank nasional dan 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah. Dengan beragam alternatif bank pelaksana yang tersedia, masyarakat dapat memilih bank sesuai dengan yang diinginkan.

Memahami 5 Tujuan dalam Prinsip Keuangan Syariah

Bagi masyarakat yang menginginkan skema pembiayaan dengan cara syariah, dapat memilih 15 bank pelaksana yang tersedia, yaitu : BTN Syariah, BNI Syariah, BJB Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank NTB Syariah, Bank Sulselbar Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank Nagari Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, dan Bank Jateng Syariah.

Daftar bank syariah tersebut, juga tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) bersama dengan Bank konvensional penyalur FLPP lainnya. Skema pembiayaan syariah disediakan melalui bank pelaksana, pihak pelaku pembangunan (pengembang) hanya memastikan rumah yang dibangun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).

Startup Lokal Bidik Pasar Inggris dengan Prinsip Syariah

Maraknya kasus penipuan perumahan berbasis syariah yang terjadi belakangan ini, menurut PUPR, seharusnya tidak pernah terjadi, jika masyarakat menyadari bahwa pemerintah selama ini telah menyediakan alternatif pembiayaan perumahan berbasis syariah.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati, jeli, dan cermat menyikapinya iming-iming yang ditawarkan pengembang. Sebelum membeli, masyarakat perlu untuk memeriksa kredibilitas pengembang yang menawarkan rumah tersebut dan memastikan pengembang tersebut telah terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) pada halaman yang telah disediakan pemerintah https://sireng.pu.go.id/.

Melalui sistem tersebut, masyarakat cukup memasukkan nama pengembang untuk mengetahui apakah terdaftar secara resmi. Pengembang yang terdaftar pada sistem tersebut telah diseleksi oleh asosiasi, di mana pengembang tersebut bernaung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya